IMPLEMENTASI REHABILITASI TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA (STUDI DI RUMAH SAKIT JIWA DAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT )

Main Article Content

Feby Rudy Purwanto Lalu Parman Lalu Sabardi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Implementasi Rehabilitasi Terhadap Penyalahguna Narkotika di RSJ Prov. NTB dan BNN Provinsi NTB tahun 2019. Hal ini dikarenakan mekanisme dan penempatan Rehabilitasi terhadap penyalahguna Narkotika di NTB sangatlah penting, sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan agar tidak terjadinya pengulangan kembali terhadap perbuatan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, Kasus, dan Sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian yang disimpulkan diketahui bahwa BNNP dan RSJ Prov. NTB telah melaksanakan rehablitasi sesuai dengan amanah peraturan-perundang-undangan yaitu melaksanakan mekanisme rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dan ruang lingkup serta penempatan rehabilitasi Hambatan dan Kendala yang di hadapi oleh BNNP NTB dan RSJ Prov. NTB, diantaranya kurangnya sumber daya manusia (SDM), Anggaran yang masih minim, kesadaran masyarakat untuk melaporkan diri sendiri yang korban pengguna narkotika dan atau oleh keluarganya sendiri. Jarak tempuh, Sarana dan prasarana sehingga menjadi kendala dalam hal rehabilitasi pada penyalaguna narkotika.

Article Details

How to Cite
[1]
F. Purwanto, L. Parman, and L. Sabardi, “IMPLEMENTASI REHABILITASI TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA (STUDI DI RUMAH SAKIT JIWA DAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT )”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 7, no. 2, p. 280, Apr. 2019.
Section
Artikel

References

Amiruddin dan zainal asikin,, Pengantar Metode Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Rajawali Pers, Jakarta, 2016.
Djoko Prakoso, Dkk. Kejahatankejahatan yang Merugikan dan Membahayakan Negara, Bina Aksarahal, Jakarta, 1987.
Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia, Refika Aditma, Bandung, 2011.
Fajar Muchti dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2009.
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Data Penyalaguna Narkotika di wilayah hukum, tahun 2019.
Muh. Risnain, “Konsep Penguatan Kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Sebagai Lembaga Quasi-Peradilan Dalam Membangun Perekonomian Nasional Yang Sehat Dan Adil”, Jurnal IUS, Vol. VI, Nomor 2 (Agustus 2018).
kabupaten Lombok tengah, pada tanggal 15 Juni 2019.
O.C. Kaligis, Narkoba dan Peradilannya di Indonesia, Alumni, Bandung, 2002
Pedoman Rehabilitasi Adiksi Berbasis Masyarakat, Badan Narkotika Nasional, 2012.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Hasil Wawancara SRI Rohayati, S. Farm, Apt. MPH-Atod, selaku Kasi penguatan lembaga rehabilitasi BNNP NTB 2019. Hari selasa, 9 Juli 2019.
Hasil wawancara dengan Dr. gede Mahartika selaku kepala Intalasi rehabilitasi NAPZA BLUD RSJ Mutiara Sukma. Hari senin, 8 Juli 2019.
http://kbbi.web.id/rehabilitasi, diakses pada hari sabtu, 29 2018 pukul 14:38 Wita.
Http://rizkipuspaplbuns2012.blogspot.com/2013/08/rehabilitasi-dan-terapi.html, Diakses pada 28 Agustus 2014 pukul 19:45 WITA.