IMPLEMENTASI KEPUTUSAN BERSAMA TIGA MENTERI TENTANG PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS DI KABUPATEN DOMPU

Main Article Content

Reni Anggriani Galang Asmara Kaharudin .

Abstract

Penelitian ini menganalisis Implementasi Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis di Kabupaten Dompu, berdasarkanNomenklatur Surat Keputusan Bersama Menteri  Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017, Nomor : 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Empiris yang terkait dengan Implementasi Keputusan Bersama Tiga Menteri Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis di Kabupaten Dompu. Berdasarkan pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), Pendekatan Sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, bahwa Implementasi Keputusan Bersama Tiga Menteri Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis di Kabupaten Dompu. Belum ada payung hukum yang kuat dalam melindungi masyarakat dalam pelaksanaan tersebut. Sehingga harus adanya kerjasama antara semua pihak baik Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum dan Panitia Pelaksana dari Badan Pertanahan Nasional dan Pemerintah Desa untuk menjalankan dan Mensukseskan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.  

Article Details

How to Cite
[1]
R. Anggriani, G. Asmara, and K. ., “IMPLEMENTASI KEPUTUSAN BERSAMA TIGA MENTERI TENTANG PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS DI KABUPATEN DOMPU”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 7, no. 2, p. 288, Apr. 2019.
Section
Artikel

References

Arie Sukanti Hutagalung dan Markus Gunawan, kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan, Rajawali Pers, jakarta, 2009, Hlm. 57.
Imam koeswahyono, Hukum Penatagunaan Tanah dan Penataan Ruang di Indonesia, Cetakan Pertama, UB Pers, Yogyakarta, Hlm. 51
Jazim Hamidi, Optik Hukum Peraturan Daerah Bermasalah, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta, 2011
Lukman hakim, filosofi kewenangan organ dan lembaga daerah, setara press, malang, 2012
Lukman Santoso Az, Hukum Pemerintahan Daerah, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2015
M. Ladzi Safroni, Manajemen dan Reformasi Pelayanaan Publik, dalam Konteks Birokrasi Indonesia,Aditya Media Publishing, Malang, 2012
Richard A. Musgrave dan Peggy B. Musgrave, Keuanagan Negara Dalam Teori Dan Praktek, Edisi kelima, PT. Gelora Aksara Pratama, Jakarta, 1991
Ridwan HR, Hukum Adinistrasi Negara (Edisi Revisi), PT. rajaGrafindo Persada, Jakarta, 2011
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 19 ayat (1).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 1 ayat (1).
Peraturan Menteri Agraria/ Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Nomenklatur Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017, Nomor : 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.