PELAKSANAAN PEMBAGIAN WARIS MENURUT HUKUM ADAT SASAK DI DESA SEMAYA KECAMATAN SIKUR KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Main Article Content

Muhamad Mansyur Zainal Asikin Sahnan .

Abstract

Penelitian ini bertujuan dan menganalisis pelaksanaan pembagian waris menurut hukum adat sasak di Desa Semaya kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Data Primer  dan Sekunder. Setelah semua data terkumpul, baik data primer maupun data sekunder yang telah dianggap valid selanjutnya akan diolah dan dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Untuk lebih mendapatkan gambaran nyata maka data kualitatif tersebut selanjutnya akan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian yaitu di laksanakan menurut hasil dari kesepakatan (musawarah) para ahli waris setelah pewaris meninggal dunia dan meninngalkan harta kekayaan baik yang bergerak/tidak bergerak . Para ahli waris berkumpul dan membahas harta peninggalan  orang tua mereka, di mana dalam pelaksaan pembagiannya menggunakan Hukum Adat Waris Patrilineal (mengambil garis keturunan ayah). Menurut Hukum adat Sasak Desa Semaya kedudukan anak perempuan dalam kaitan pembagian waris pada masyarakat adat Desa Semaya adalah berbeda dengan kedudukan anak laki-laki. Dimana kedudukan anak laki-laki lebih dianggap istimewa atau tinggi dibandingkan dengan anak perempuan

Article Details

How to Cite
[1]
M. Mansyur, Z. Asikin, and S. ., “PELAKSANAAN PEMBAGIAN WARIS MENURUT HUKUM ADAT SASAK DI DESA SEMAYA KECAMATAN SIKUR KABUPATEN LOMBOK TIMUR”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 7, no. 2, p. 295, Apr. 2019.
Section
Artikel

References

Eman Suparman, Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam Adat dan BW, Cet III, PT Refika Aditama, Bandung, 2005.
Fikri dan Wahidin, Konsepsi Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Adat (Analisis Kontekstualisasi dalam Masyarakat Bugis), Jurnal Ilmu Syari'ah Dan Hukum, Vol. 1, Nomor 2, 2016.
Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Adat, Cet. I, Cipta Aditya Bhakti, Bandung, 2003.
Imam sudiat, Asas-Asas Hkum Adat Bekal Pengantar, Cet. V, Liberty, Jogyakarta, 2010.
M.Saleh, Eksistensi Hukum Adat Dalam Polemik Hukum Positif Suatu Kajian Dalam Prespekti Tatanegara, (Jurnal Ius, Kajian Hukum dan Keadilan, 2017).
Mawardin, Implikasi Hak Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengelolaan Tanah Kawasan Hutan Di Kabupaten Lombok Utara (Studi UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutan), (Jurnal Ius, Kajian Hukum dan Keadilan, 2016).
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Cet. II, Pustaka Belajar, Jogyakarta, 2013.
Sambutan Peringatan Hari Internasional Masyarakat Hukum Adat Sedunia, http://www.indonesia.go.id.
Soerojo Wignjodipoero, Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat, Cet. I, Gunung Agung, Jakarta, 1995.
Sumaryati, Tanda-Tanda “Mati”nya Hukum Indonesia, (Jurnal Ius, Kajian Hukum dan Keadilan, 2016).