SUBJEK HUKUM DALAM TINDAK PIDANA KEHUTANAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 95/PUU-XII/2014

Main Article Content

Aminuddin . Lalu Parman Lalu Sabardi

Abstract

Penelitian dilakukan untuk mengetahui dan menjawab penentuan subjek hukum dalam tindak pidana kehutanan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2104 dan pengaruh atau implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2104 terhadap tindak pidana kehutanan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2104 masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dikecualikan dalam pertanggungjawaban tindak pidana kehutanan selama tindakan tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan komersial. Pengertian masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan harus dikaitkan dengan kebutuhan hidup dari hutan baik kubutuhan sandang, kubutuhan pangan dan kebutuhan papan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2104 harus segera dituangkan dalam berbagai kebijakan legislatif dengan perubahan Undang-Undang Kehutanan.

Article Details

How to Cite
[1]
A. ., L. Parman, and L. Sabardi, “SUBJEK HUKUM DALAM TINDAK PIDANA KEHUTANAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 95/PUU-XII/2014”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 7, no. 3, p. 234, Aug. 2019.
Section
Artikel

References

Burhan, Metode Penelitian Hukum, Cetakan VI, Rineka Cipta, Jakarta, 2010, hlm. 26.
Murhaini Suriansyah. Hukum Kehutanan, Laksbang Grafika, Yogyakarta, 2012.
Santoso, Ananda. Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi ketiga, Kartika, Surabaya. 2009
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014. hlm.13.
Kamaruddin. “Kerusakan Hutan (Deporentasi) di Indonesia.” Http//alamendah.wordpress.com. di akses pada tanggal 10-01-2018.
Yance Arizona. Et. all. “Anotasi putusan MK No. 95/PUU-XII/2014”, Http/Revolusi.Agraria.wordpress.com. pdf. Di akses pada 27 Maret 2019.
UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)
UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4412)
UU RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316)
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012