PENEGAKAN HUKUM DALAM KONSEP PEMENUHAN GANTI KERUGIAN OLEH NEGARA ATAS DASAR KEKELIRUAN PENERAPAN HUKUM

Main Article Content

Yusak Eliezer Setiawan Peter Jeremiah Setiawan

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisa pemberian ganti rugi oleh tersangka, terdakwa, atau terpidana atas dasar kekeliruan penerapan hukum khususnya proses penegakan hukum yang keliru sehingga dijatuhinya putusan bebas atau lepas . KUHAP telah mengatur tata cara penuntutan ganti kerugian kepada negara. Pasal 95 ayat (1) KUHAP menentukan ganti kerugian dapat dituntut oleh tersangka, terdakwa, atau terpidana karena adanya kekeliruan mengenai hukum yang diterapkan oleh penegak hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa orang yang telah menderita akibat dari putusan tersebut harus diberi ganti rugi. Pemberian ganti rugi selaras dengan asas dan tujuan pembentukan KUHAP sendiri yang tercantum dalam penjelasan umum yaitu pemberian ganti kerugian wajib diberikan kepada seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili yang keliru dalam menerapkan hukumnya.

Article Details

How to Cite
[1]
Y. Setiawan and P. Setiawan, “PENEGAKAN HUKUM DALAM KONSEP PEMENUHAN GANTI KERUGIAN OLEH NEGARA ATAS DASAR KEKELIRUAN PENERAPAN HUKUM”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 7, no. 4, p. 125, Oct. 2019.
Section
Artikel

References

Gosita, Arif, 1987 Viktomologi dan KUHAP yang Mengatur Ganti Kerugian Pihak Korban, Akademika Pressindo, Jakarta.

Hamzah, Andi, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Hamzah, Andi, 1985, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Harahap, M. Yahya, 2002. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali), Ed. 2, Cet. 4, Sinar Grafika, Jakarta.

________, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, 2004, Sinar Grafika, Jakarta.

Hartono, 2010, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Marpaung, Leden, 1992, Proses Penanganan Perkara Pidana Bagian Pertama Penyidikan dan Penyelidikan, Sinar Grafika, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, 2014, Prenada Media Group, Jakarta.

Siregar, Rahmat Efendy Al Amin, Studi tentang Peradilan Sesat (Rechterlijke Dwaling) dan Hubungannya dengan Memudarnya Kepercayaan Masyarakat terhadap Hukum, Aceh, Fitrah, Vol. 08.

Soedirjo, Jaksa dan Hakim dalam Proses Pidana, 1985, Akademika Pressindo, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, 2005, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Subekti, Soal Pemberian Ganti-Rugi dalam UU-HAP, Kompas 2 Pebruari 1982, halaman IV Kol. 3-4, 1987, dikutip kembali oleh Djoko Prakoso Masalah ganti Rugi dalam KUHAP, Bina Aksara, Jakarta.

Soekanto, Soerjono. 2004, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegeakan Hukum Cetakan Kelima, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 2005, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.