KEDUDUKAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM TERHADAP HUKUM KETENAGAKERJAAN
Main Article Content
Abstract
Hukum positif mengenai ketenagakerjaan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). UU Ketenagakerjaan mengatur sedemikian rupa hubungan hukum antara pemberi kerja dan pekerja yang dibuktikan melalui perjanjian kerja, hak dan kewajiban pekerja, hak dan kewajiban pemberi kerja, dan hal-hal lainnya mengenai ketenagakerjaan. Notaris sebagai pejabat umum tidak dapat menjalankan wewenangnya sendiri. Notaris seringkali dibantu oleh karyawan notaris dengan imbalan upah. Pemberian upah tersebut lantas menjadikan notaris terkategorisasi sebagai pemberi kerja dan kantor notaris sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa berdasarkan hukum ketenagakerjaan. Hal tersebut mengakibatkan bahwa notaris sebagai pejabat umum juga harus tunduk dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan ketenagakerjaan.
Article Details
References
Ibrahim, Johnny. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang : Bayumedia Publishing.
Halim, A. Ridwan. 1985. Hukum Perburuhan dalam Tanya Jawab, Jakarta : Ghalia Indonesia.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Mahja, Djuhad. 2005. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentng Jabatan Notaris, Jakarta : Durat Bahagia.
Manulang, Sendjung H. 2001. Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Jakarta : Rineka Cipta.
Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Soemitro, Ronny Hanitijo. 1998. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesa Tahun 1945.