PERJANJIAN ASURANSI MARINE HULL AND MACHINERY POLICY ANTARA PT PELAYARAN MANALAGI DENGAN PT ASURANSI HARTA AMAN PRATAMA TBK DITINJAU DARI HUKUM ASURANSI

Main Article Content

Yosi Zamroni

Abstract

Kehidupan manusia sejak zaman dahulu sampai sekarang, sering mengalami musibah yang mengancam keselamatan harta kekayaan dan bahkan jiwanya. Akibat dari musibah ini tentu akan menimbulkan kerugian, baik kerugian terhadap harta bendanya maupun jiwanya tidak jarang juga mengakibatkan kematian. Oleh karena itu, agar manusia dapat bekerja dan hidup dengan tenang tanpa adanya rasa khawatir, maka dibutuhkan adanya pihak lain yang sanggup mengambil alih resiko apabila terjadi musibah terhadap harta benda maupun jiwanya, salah satunya melalui Asuransi Marine Hull dan Machinery Policy.

Article Details

How to Cite
[1]
Y. Zamroni, “PERJANJIAN ASURANSI MARINE HULL AND MACHINERY POLICY ANTARA PT PELAYARAN MANALAGI DENGAN PT ASURANSI HARTA AMAN PRATAMA TBK DITINJAU DARI HUKUM ASURANSI”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 7, no. 4, p. 55, Oct. 2019.
Section
Artikel

References

Abdulkadir Muhammad. 2006. Hukum Asuransi Indonesia, PT Aditya Citra Bakti, Bandung.
AM. Hasan Ali. 2004. Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam Suatu Tinjauan Analitis Historis, Teoritis & Praktis. Prenada Media, Jakarta.
Soerjono Soekanto. 2007. Pengantar Penelitian Hukum. Rajawali Pers, Jakarta.
Wirjono Prodjodikoro. 1958. Hukum Asuransi di Indonesia. Pembimbing, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.