ASPEK HUKUM PEMISAHAN KEWENANGAN PENGAWASAN PERBANKAN OLEH BANK INDONESIA DAN OTORITAS JASA KEUANGAN

Main Article Content

Paqsa Legenda

Abstract

Penelitianinibertujuanuntukmengetahui dan menganalisisterkaitpembentukan OJK Dan pemisahan wewenang pengawasan lembaga keuangan perbankan antara BI dengan OJK adalah Pasal 34 UU BI. Kewenangan pengawasan perbankan yang dimiliki OJK merupakan perolehan wewenang yang diperoleh secara atribusi melalui UU BI yang mengamanatkan pembentukan pembentukan lembaga pengawas jasa keuangan yang bersifat independen. Ketentuan pengalihan fungsi tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan yakni terdapat pada Pasal 55 ayat (2) UU OJK. Sementara itu tugas pengaturan, pengawasan dan wewenang OJK terdapat pada Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 9 UU OJK.Penelitianinimerupakanpenelitianhukumnormatif, yaitupenelitian yang mengutamakanpenelitiankepustakaanuntukmemperoleh data sekunder. Pendekatan yang digunakandalampenelitianiniadalahpendekatanperundang-undangan (statute approach).

Article Details

How to Cite
[1]
P. Legenda, “ASPEK HUKUM PEMISAHAN KEWENANGAN PENGAWASAN PERBANKAN OLEH BANK INDONESIA DAN OTORITAS JASA KEUANGAN”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 7, no. 4, p. 49, Oct. 2019.
Section
Artikel

References

Zulfi Diane Zaini, PengalihanFungsiPengawasan Lembaga Perbankan Dari Bank Indonesia KeOtoritasJasaKeungan,
I Putu GedeArySuta dan Soebowo Musa, MembedahKrisisPerbankan, AnatomiKrisis dan penyehatanPerbankan Jakarta: Yayasan Sad Satria Bhakti. 2003.
Reza Fazlur Rahman, Analisa PemisahanWewenangPengawasan Lembaga KeuanganPerbankan Antara Bank Indonesia DenganOtoritasJasaKeuangan. Privat Law Vol. V No. 1, 2017.
Mardi Dungeyand Dinesh Gajurel. “Contagion and banking crisis– International evidence for
2007–2009” Jounal of Banking dan Finance . Vol, 60. Australia: University of Tasmania, 2015.
MarulakPardede, AspekHukumPemisahanPembinaan dan PengawasanPerbankan, Jakarta : Badan PembinaanHukum Nasional Kementerian Hukum dan HakAsasiManusia RI.
Peter Mahmud Marzuki, PenelitianHukum, Jakarta :Kencana Media GrUP, 2010.
Kamsir, Dasar-Dasar Perbankan, EdisiRevisi, Jakarta: Rajawali Press, 2014.
AndrianSutedi, AspekHukumOtoritasJasaKeuangan , Jakarta : RaihasasuksespenebarGrup, 2015.
Shuler Martin, Interated Financial Supervison in Germany, Zew Discussion papers, 2004.
JuliIrmayanto, Bank dan Lembaga KeuanganLainnya, Media Ekonomi Publishing FE UniversitasTrisakti, Jakarta, 1998.
Hermansyah, HukumPerbankan Nasional Indonesia - EdisiRevisi, KencanaPrenada Media Group, Jakarta, 2010.
Abdul Kadir Muhammad &RiklaMuniarti, SegiHukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2004.
Undang-UndangNomor 10 Tahun 1998 tentangPerubahanAtasUndang-UndangNomor 7 Tahun 1992tentangPerbankan.
Undang-UndangNomor 23 Tahun 1999 sebagaimanatelahdiubahdenganUndang-UndangNomor 3Tahun 2004 tentang Bank Indonesia.
Undang-UndangNomor 21 Tahun 2011 tentangOtoritasJasaKeuangan.