SENGKETA INVESTASI DI INDONESIA

Main Article Content

Raynoldy Oktora

Abstract

Perizinan menjadi aspek yang sangat penting bagi para pelaku usaha. Izin menjadi “nyawa” dari kegiatan usaha. Tanpa adanya izin, kegiatan usaha tidak akan dapat berjalan. Demikian pentingnya perizinan itu sehingga pemerintah terus berusaha memperbaiki sistem perizinan yang ada di Indonesia. Betapa pun sistem dibuat, tidak ada sistem yang sempurna. Kekurangan dari sebuah sistem dapat ditemukan dalam banyak hal. Penelitian ini didasarkan pada metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep melalui studi kepustakaan. Penelitian ini berusaha membedah problematika yang ada dalam berbagai sistem perizinan di Indonesia dan menemukan solusi serta memberikan rekomendasi atas berbagai problematikat ersebut.

Article Details

How to Cite
[1]
R. Oktora, “SENGKETA INVESTASI DI INDONESIA”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 7, no. 4, p. 101, Oct. 2019.
Section
Artikel

References

Ilmar, Aminuddin,HukumPenanaman Modal di Indonesia, 2010, Kencana, Jakarta.
Khusnia, Khilya, ResolusiKonflik Pembangunan Pabrik Semen di KecamatanGunemKabupatenRembang, FakultasIlmuSosial dan IlmuPolitikUniversitasDiponegoro Semarang.
Rokhmatussa’dyah, Ana,Suratman, HukumInvestasi dan Pasar Modal, 2009, SinarGrafika, Jakarta.
Sinduprabowo, Muhammad, ResolusiKonflikPendirianPabrik Semen Antara PT. SahabatMulia Sakti dengan Masyarakat di KabupatenPatiTahun 2005 (StudiKasus: PeranJaringan Masyarakat PeduliPegununganKendeng), JurusanIlmuPemerintahanFakultasIlmuSosial dan IlmuPolitikUniversitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Warka, Made,Penanaman Modal dan Pasar Modal, 2017, R.A. De. Rozarie, Surabaya.
http://www.kemenperin.go.id/artikel/17309/Kemenperin-Jaga-Keberlanjutan-Investasi-Industri-Semen