TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA KONSTRUKSI TERHADAP KEGAGALAN BANGUNAN (STUDI DI PT. HAJI MUHAMMAD TAHER)

Main Article Content

Muhammad Rakha Manna Naufal Maulana

Abstract

 


Tujuana dari penelitian ini adalah mengetahui bentuk-bentuka kegagalan bangunan dan bentuk pertanggungjawaban PT. Haji Muhammad Taher terhadap kegagalan bangunan dalam pekerjaan konstruksi. Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif yang didukung data empiris, yaitu adalah penelitian berdasarkan fakta yang ada di lapangan yang menyebabkan terjadinya kegagalan bangunan di Provinsi Kalimantan Selatan dan bagaimanakah upaya yang dilakukan oleh pihak PT. Haji Muhammad Taher sebagai  bentuk dari pertanggungjawaban. Menuruta hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, Bentuk kegagalan bangunan terdiri dari beberapa faktor yaitu : faktor manusia, faktor lingkungan atau alam, dan faktor kombinasi manusia dan alam. Apabila penyebab kegagalan bangunan yang disebabkan oleh manusia maka PT. Haji Muhammad Taher selaku Penyedia Jasa Konstruksi harus melakukan tinjauan desain arsitektur, tinjauan planning, tinjauan ekonomi dan tinjauan enginering terhadap penyebab kegagalan bangunan yang terjadi. Kedua, Mengenai kegagalan bangunan yang telah terjadi PT. Haji Muhammad Taher selaku Penyedia Jasa Konstruksi wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan  di Jalan Martapura Lama Perbatasan Gudang Tengah dengan penjambuan,  Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan yaitu memperbaiki struktur konstruksi jalan yang telah rusak tersebut sesuai dengan Standar Keselamatan, Keamanan, Kesehatan, dan Keberlanjutan, mengikuti segala peraturan mengenai dasar hukum jasa konstruksi dan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak. 

Article Details

How to Cite
[1]
M. R. Maulana, “TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA KONSTRUKSI TERHADAP KEGAGALAN BANGUNAN (STUDI DI PT. HAJI MUHAMMAD TAHER)”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 1, p. 336, Feb. 2020.
Section
Artikel

References

Djumialdi. 1996. Hukumw Bangunan Dasar-Dasar Hukum Dalam Proyek Dan Sumber Dayal Manusia. Jakarta: Rinekaw Cipta.
Hamzah Andi. 2005. KamusHukum. Jakarta:GhaliaIndonesia
Indriati, MariasFarida. 2007 Ilmu Perundang-undanganl: Jenis, lFungsi ldan lMateri Muatanl Yogyakarta: lKanisius
Kartiwan, Irwan, Hendra Soenardji dan Kamaja Al Katuuk. 2014. Ruang Ruang Gelap Jasa Konstruksi Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Marzuki, Peter Mahmud. 2007. Penelitian; ;Hukum. Cetakan ke-3. Jakarta: Kencana
Pianandita, Rizki Wahyu Sinatria. 2009. Penanganan Sengketa pada Kontrak Konstruksi yang Berdimensi Publik. Jakarta: Tesis Sarjana Hukum Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Soekanto,Soerjono. l1986. Pengantar Penelitianl Hukum Cetakan ke-III. Jakartal:Universitas Indonesia
Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen. 2001. Hukum Jaminan ldi lIndonesia Pokok-Pokok Hukuml Jaminanl danl Jaminanl Perorangan. Yogyakarta: Liberty Offset.
Sunggono, Bambang. 2013. Metodologi Penelitian Hukum. Cetakan ke – XIV. Jakarta: Rajawali Pers.
Notoatmojo, Soekidjo. l2010. Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta:RinekaCipta
Triwulan, Titik dan Shinta Febrian, 2010. Perlindungan hukum bagi pasien. Jakarta:Prestasi Pustaka.