KONFLIK NORMA BERKAITAN DENGAN HAK INGKAR DALAM JABATAN NOTARIS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS DAN KODE ETIK NOTARIS

Main Article Content

Alfian Christian

Abstract

ABSTRAK


Notaris merupakan pejabat negara yang mendapat kewenangan langsung dari pemerintah untuk menjalankan tugasnya, yaitu menerbitkan akta otentik yang merupakann alat bukti tertulis. Dalam menjalankan tugasnya seorang notatis dalam membuat alat bukti tertulis berupa akta otentik memperoleh keterangan dari para pihak yang memberikan keterangan kepada notaris. Dalam menjalankan jabatannya selaku pejabat negara notaris terikat dengan peraturan jabatan, selain itu notaris juga terikat pada sumpah jabatan yang telah diucapkannya pada saat diangkat sebagai notaris dimana notaris wajib untuk merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperolehnya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UUJN. Namun berdasarkan ketentuan dalam Pasal 66 ayat (1) UUJN, terkesan seorang notaris dapat memberitahukan isi akta pada pihak yang tidak berkepentingan terhadapnya seperti pihak kepolisian asal didukung peraturan perundang-undangan. Pada Makalah ini isu hukum yang diangkat adalah mengenai pengaturan hak ingkar notaris berdasarkan UUJN dan Kode Etik Notaris. Metode penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif. Dapat dilihat bahwa pengaturan mengenai hak ingkar terhadap jabatan notaris ada pada sumpah jabatan Notaris yang memerintahkan seorang notaris untuk merahasiakan isi akta yang diatur pada Pasal 4 dan Pasal 16 UUJN.

Article Details

How to Cite
[1]
A. Christian, “KONFLIK NORMA BERKAITAN DENGAN HAK INGKAR DALAM JABATAN NOTARIS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS DAN KODE ETIK NOTARIS”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 1, p. 89, Jan. 2020.
Section
Artikel

References

Adjie, Habib, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Penerbit Refika Aditama, Bandung, 2013.
Prajitno, A.A. Andi, Apa dan Siapa NOTARIS di Indonesia (sesuai UUJN Nomor 2 Tahun 2014), Penerbit Perwira Media Nusantara (PMN), Surabaya, 2015.
Redaksi Penerbit Asa Mandiri, UUD 1945 (Setelah Amandemen), Cetakan Pertama, Agustus 2007.
Adjie, Habib, Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Alumni, Bandung, 2008.
Adjie, Habib, Kebatalan dan Pembatalan AKTA NOTARIS, Refika Aditama, Bandung, 2013.
Arisaputra, Muhammad Ilham, Kewajiban Notaris Dalam Menjaga Kerahasiaan Akta Dalam Kaitannya dengan Hak Ingkar Notaris, Jurnal Perspektif, Vol. XVII No. 3, Edisi September, 2012.
Sjaifurrachman, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung, 2011.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali, Jakarta, 1985.