PRICE FIXING HARGA TIKET PESAWAT BERDASARKAN KEPUTUSAN MENHUB NO 106 TAHUN 2019 TENTANG TARIF BATAS ATAS PENUMPANG PELAYANAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI DITINJAU BERDASARKAN UU NO. 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPO

Main Article Content

Indra Desi Pratama

Abstract

Para pelaku usaha sudah pasti memiliki satu tujuan akhir dalam melakukan segala bentuk kegiatan usahanya, yaitu mencapai keuntungan sebesar mungkin. Tujuan tersesbut memang bisa dicapai dengan bermacam cara, termasuk dengan cara-cara melawan hukum dan dapat merugikan pelaku usaha lain, bahkan konsumen. Ekses yang lebih jauh tentu bagi stabilitas perekonomian nasional. Kekhawatiran tersebut berusaha direduksi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Salah satu kasus yang menjadi ilustrasi dana akan menjadi pokok bahasan adalah price fixing oleh beberapa maskapai penerbangan di Indonesia. Metode yuridis normatif menjadi metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan bertumpu pada pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian ini melahirkan kesimpulan bahwa penetapan harga tiket pesawat seharusnya dilepaskan kepada mekanisme pasar untuk memberikan pilihan harga yang kompetitif bagi konsumen, serta ditetapkannya Keputusan Menhub No 106 Tahun 2019 telah melanggar prinsip barrier to entry.

Article Details

How to Cite
[1]
I. Pratama, “PRICE FIXING HARGA TIKET PESAWAT BERDASARKAN KEPUTUSAN MENHUB NO 106 TAHUN 2019 TENTANG TARIF BATAS ATAS PENUMPANG PELAYANAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI DITINJAU BERDASARKAN UU NO. 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPO”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 1, p. 128, Jan. 2020.
Section
Artikel

References

Bhakti, Rizki Tri Anugrah. 2015. Analisis Yuridis Dampak Terjadinya Pasar Oligopoli bagi Persaingan Usaha Maupun Konsumen di Indonesia. Jurnal Cahaya Keadilan. Vol. 3 No. 2.
Fahmi, Andi. et.al.2009.Hukum Persaingan Usaha:Antara Teks&Konteks, Indonesia.
Harjono, Dhaniswara K. 2006.Pemahaman Hukum Bisnis Bagi Pengusaha, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Iqbal, Muhammad. Hukum Persaingan Usaha. https://www.academia.edu/9592080/Hukum_Persaingan_Usaha
Joesron, Tati Suhartati dan Fathorrozi, M. 2003. Teori Ekonomi Mikro. Jakarta: Salemba Empat.
Nasution, H.M.N.1996.Manajemen Transportasi. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Tussahdia, Halima. 2015. Pengaruh Penguasaan Sistem Ekonomi Terhadap Hasil Belajar Ekonomi pada Materi Pokok Pasar Persaingan Sempurna di Kelas X SMA Negeri 1 Barumun Tengah. Jurnal Pendidikan IPS. Vol. 1 No. 9.
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4533095/diklaim-sudah-turun-harga-tiket-pesawat-naik-11-daritahunlalu?_ga=2.215864607.941931749. 1559920061-1787733503.1558167218)
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190610164512-92-402161/tiket-pesawat-mahal-kppu-akui-karena-duopoli-maskapai
https://kumparan.com/@kumparanbisnis/kppu-tak-setuju-tarif-batas-bawah-tiket-pesawat-1554121724419037785
http://www.kppu.go.id/id/blog/2015/01/kppu-tarif-batas-bawah-berpotensi-melemahkan-industri-penerbangan-dan-konsumen/
http://www.kppu.go.id/id/blog/2010/07/kebijakan-persaingan-dalam-industri-taxi-di-indonesia/
http://www.kppu.go.id/id/blog/2016/02/kppu-kaji-dampak-tarif-batas-bawah-terhadap-ekonomi/