KEABSAHAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM AKTA NOTARIS

Main Article Content

Lyta Berthalina Sihombing

Abstract

Tanda tangan dalam sebuah akta notaris dalam beberapa waktu yang lalu berupa tanda tangan basah atau konvensional, namun dengan perkembangan zaman saat ini banyak sekali praktik tanda tangan yang berupa elektronik. Akta notaris dengan tanda tangan basah sudah diakui keabsahannya di mata hukum sedangkan akta notaris dengan tanda tangan yang berupa elektronik masih belum diakui keabsahannya sehingga perlu dianalisa terkait hakikatnya agar dapat menemukan argumentasi hukum sehingga tanda tangan elektronik dapat sejajar digunakan dalam sertifikat elektronik dalam hukum acara perdata. Kekuatan hukum dari tanda tangan elektronik tersebut perlu dianalisa apabila terjadi sengketa antar pihak dari perjanjian elektronik dan juga kedudukan tanda tangan elektronik dapat atau tidaknya disamakan tujuan hukumnya dengan tanda tangan konvensional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kesimpulan yang dihasilkan bahwa keabsahan tanda tangan elektronik dalam akta notaris, sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, masih belum diakui.

Article Details

How to Cite
[1]
L. Sihombing, “KEABSAHAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM AKTA NOTARIS”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 1, p. 134, Jan. 2020.
Section
Artikel

References

Adjie, Habib. Barcode Pengaman Hakiki Akta Notaris. Makalah, disampaikan pada Seminar Pembuatan Barcode pada Minuta Akta dan Salinan Akta. Universitas Narotama, Surabaya, 24 Februari 2018.
Daulay, Sere Saghranie, Hubungan Barcode dengan Produk Industri Sebagai Standar Perdagangan Produk Industri Masa Kini. Widyaiswara Madya Pusdiklat Industri. https://kemenperin.go.id.
Harahap, Yahya. 2005. Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika.
Hasanah, Sovia. Mei 2019. Legalitas Penggunaan Tanda Tangan Elektronik oleh Notaris. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5cd238184b299/legalitas-penggunaan-tanda-tangan-elektronik-oleh-notaris/
Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (R.I.B).
Hudzaifah, Husnul. 2015. Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Dalam Pembuktian Hukum Acara Perdata Indonesia. E-journal Katalogis, Volume 3 Nomor 5, Mei 2015.
Kadir, Abdul. 2000. Hukum Perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Karuniawan, Huddhan Ary dan Budhivaya, I.A. 2018. Keabsahan Pemberian Barcode Pada Minuta Akta dan Salinan Akta Notaris. Jurnal Komunikasi Hukum, Volume 4 Nomor 2 Agustus 2018.
M. Ramli, Ahmad, Dkk. 2007. Menuju Kepastian Hukum di Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik. Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. LN RI Tahun 2012 Nomor 189, TLN RI Nomor 5348.
Soebekti, R. 1996. Hukum Perjanjian. Intermasa.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. 2018. LN RI Tahun 2014 Nomor 3, TLN RI Nomor 5491. Citra Umbara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. LN RI Tahun 2008 Nomor 58, TLN RI Nomor 4843.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. LN RI Tahun 2016 Nomor 251, TLN RI Nomor 5952.