URGENSI RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG MEDIASI: TERWUJUDNYA KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM BAGI PARA PIHAK

Main Article Content

Ruben Denny Djari

Abstract

Diaturnya mediasi secara khusus tentunya memiliki maksud. Sila ke-4 Pancasila yang juga tercantum dalam Alinea Ke-4 Pembukaan UUD 1945 harus mampu benar-benar diilhami dalam pengaturan mediasi tersebut. Titik akhirnya adalah agar masyarakat tetap mengedepankan mediasi dalam menghadapi sengketa-sengketa yang terjadi dalam bidang privat. Dengan mengutamakan penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi, sesungguhnya akan lahir persoalan-persoalan baru dari persoalan yang sudah ada. Penelitian dilaksanakan dengan metode yuridis normatif dan pendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Kesimpulan yang diperoleh bahwa mediasi menjadi aspek yang sangat krusial untuk diperhatikan dan dinormakan dalam sebuah undang-undang dalam rangka menjaga tercapainya keadilan dan kepastian hukum di antara para pihak yang bersengketa.

Article Details

How to Cite
[1]
R. Djari, “URGENSI RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG MEDIASI: TERWUJUDNYA KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM BAGI PARA PIHAK”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 1, p. 141, Jan. 2020.
Section
Artikel

References

Abbas,Syahrizal. 2009.Mediasi: Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional.Jakarta: Kencana-Prenada.
Amirzon, Joni dan Moore C.W. The Mediation Process: Practical Strategies for Resolving Conflict, Jossey Bass Publishers, San Fransisco, 1986.
Apeldoorn, L.J. van. 2001. Pengantar Ilmu Hukum (terj. Oetarid Sadino). cet. XXIX. Jakarta: Pradnya Paramita
Bintoro,Rahadi Wasi dan Tedi Sudrajat. 2008. Analisis Mengenai Materi Muatan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Jurnal Dinamika Hukum Vol. 8 No. 1. Purwokerto: Universitas Jenderal Soedirman.
Goopaster, Gary. 1993. Negosiasi dan Mediasi: Sebuah Pedoman Negosiasi dan Penyelesaian Sengketa Melalui Negosiasi.Jakarta: ELIPS Project.
Komariah. Analisis Yuridis Perma No. 1 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Sebagai Faktor yang Mempengaruhi Efektifitas Proses Mediasi di Pengadilan Negeri. Jurnal. Malang: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.
Malida, Reisa dan Rudy. 2012. Pemetaan Kedudukan dan Materi Muatan Peraturan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Vol. 6 No. 3. Lampung: Universitas Lampung.
Naskah Akademis Mediasi. Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI. 2007.
Tony Budidjaja: Tanpa Mediasi Wajib, Putusan Hakim Bisa Batal Demi Hukum. 12 Oktober 2008. Diakses pada tanggal 10 September 2017, dari Hukumonline.com: http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol20260/tony-budidjaja-tanpa-mediasi-wajib-putusan-hakim-bisa-batal-demi-hukum