PELANGGARAN HAK KEKEBALAN PEJABAT DIPLOMATIK DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL: STUDI KASUS PENCEGAHAN DUTA BESAR ITALIA OLEH INDIA

Main Article Content

Shelvi Christine Anggraeni

Abstract

Hak kekebalan merupakan suatu hak yang dimiliki oleh pejabat diplomatik yang sedang menjalankan tugasnya. Hak kekebalan yang dimiliki oleh pejabat diplomatik ini, diatur secara spesifik berdasarkan hukum internasional yaitu di dalam konvensi wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Dengan diaturnya kekebalan tersebut berdasarkan hukum internasional, maka negara-negara yang telah meratifikasi konvensi tersebut memiliki kewajiban untuk menjalankan kewajibannya berdasarkan konvensi itu, salah satunya yaitu menghormati hak kekebalan dan keistimewaan yang dimiliki pejabat diplomatik, baik sebagai negara penerima maupun negara ketiga. Namun, dalam praktiknya masih banyak negara yang melalaikan kewajibannya berdasarkan hukum internasional terutama dalam menghormati hak kekebalan yang dimiliki oleh pejabat diplomatik.

Article Details

How to Cite
[1]
S. Anggraeni, “PELANGGARAN HAK KEKEBALAN PEJABAT DIPLOMATIK DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL: STUDI KASUS PENCEGAHAN DUTA BESAR ITALIA OLEH INDIA”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 1, p. 147, Jan. 2020.
Section
Artikel

References

Billa. Almuhtadie. 2016. Kebijakan India Menahan Duta Besar Italia untuk India pada insiden Enrica.Jurnal JOM FISIP Vol. 3 No. 2 – Oktober 2016.
Brownlie, Ian,1979,Priciples of Public International Law, (Oxford: University Press,3rd ed).
Castaneda, Jorge, 1970, dalam Legal Effects of United Nations Resolutions, New York, Columbia University Press.
Dehaussy. 1956.The Inviolability of Diplomatic Residences, Journal du Drolt Internasional (cluent), 597.
Denza, Eileen, 1976, Diplomatic law, Commentary on The Vienna Convention on Diplomatic Relations, Oceania Publication,Inc, Dobbs Ferry, New York.
Fitzmaurice, B. Sen-Sir Gerald GCMG, A. Diplomat’s Hand Book of Internasional law and Practice, Martinus Nijhoff, The Hague.
Gandhi, M. 2012. The Enrica Lexie Incident: Seeing Beyond The Grey Areas Of International Law. VIT University.
Galhn, Gerhard von,1970,Law Among Nations, An Introduction to public International Law, 2nd ed, (New York:Mac Millan Publishing Co, Inc).
Gore-Booth, D.Pakenham, 1979, Satow’s Guide to Diplomatic Practice, 5th ed. Logmann Group Ltd, London.
Harisankar, K.S. 2013. Jurisdictional and Immunity Issues In The Story of Enrica Lexie: A Case Shoot & Scoot Turns Around!. India: National Law University Jodhpur.
India Larang Dubes Italia Tinggalkan Negara Itu, https://news.detik.com/bbc/2194080/india-larang-dubes-italia-tinggalkan-negara-itu diakses pada 10 Mei 2018.
India perpanjang Larangan Dubes Italia Tinggalkan India, https://www.voaindonesia.com/a/india-perpanjang-larangan-dubes-italia-tinggalkan-india/1623784.htmldiakses pada 20 Mei 2018pukul 18.06 WIB.
Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik.
Ko.Swan Sik, “Hukum Internasional hak-hak Istimewan dan Kekebalan”, disusun oleh A.budiman dan Alimudin,Jakarta, Fakultas Hukum UI.
Kusumaatmadja, Mochtar, 1982, Pengantar Hukum Internasional, Buku I : Bagian Umum, Bandung, Penerbit PT Binacipta.
Lexie pada tahun 2013, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau, Pekanbaru.
MA Larang Duta Besar Italia Tinggalkan India, https://international.sindonews.com/read/728014/40/ma-larang-duta-besar-italia-tinggalkan-india-1363425263 diakses pada 5 Mei 2018.
Mehto, Narinder,1976,Internasional Organizations and Diplomacy Press,India,Jullundur.
Mouna, Boer, 2000, Hukum Internasional Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, Bandung, Penerbit Alumni.
Norman J and G.A. Lincoln, 1967, The Dynamic of Internasional Politic, seconed,London, the mac millan company.
Oppenheim, L. MA, 1958, International Law, A Treaties, vol. I, peace eight edition, Longmans, green and co Itd.
Osmaczyk, Edmund Jan, 1995, Encyclopedia of The United Nations and Internasional Agreement, (London, Taylor and Francis).
Pelanggaran Hak kekebelan Diplomat https://media.neliti.com/media/publications/14992-ID-pelanggaran-hak-kekebalan-diplomatik-atas-duta-besar-italia-yang-ditahan-di-indi.pdf diakses pada 20 Mei 2013 pukul 13.00 WIB.
Sastromidjojo, Ali, 1971, Pengantar Hukum Internasional, Djakarta, Penerbit: Bhratara.
Starke, J.G., 1972, An Introductions to International, Bandung, Alumni.
Starke, J.G., 2000, Pengantar Hukum Internasional, Jakarta, Penerbit Sinar Grafika.
Suryono, Edi dan Moenir Arisoendha, 1986, Hukum Diplomatik Kekebalan dan Keistimewaannya, Bandung, Angkasa.
Suryokusumo, Sumaryo, 1985, Hukum Diplomatik, Bandung, F.Pascasarjana UNPAD.
Suryokusumo, Sumaryo, 1995, Hukum Diplomatik: Teori dan Kasus,Bandung, PT. Alumni.
Suryokusumo, Sumaryo, 2004, Praktik Diplomasi,Bandung,BP.IBLAM.
Syahmin AK, 1985, Hukum Perjanjian Internasional: Menurut Konvensi Wina 1969, Bandung, penerbit CV. Armico, edisi pertama.
Syahmin AK, 1996, Hukum Internasional Publik, jilid 3, Edisi pertama, Bandung, penerbit PT. BInacipta.
Syahmin,AK, 2008, Hukum Diplomatik, Jakarta, penerbit PT. Raja Grafindo Parsada.
United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Wiraatmadja, Suwardi, 1970, Pengantar Hubungan Internasional,Bandung,Alumni.
http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/41819/Reference.pdfsequence=1&isAllowed=y , diakses pada 22 Mei 2018 pukul 10.00 WIB.