PENGGUNAAN HAK INGKAR NOTARIS ATAS AKTA YANG DIBUATNYA

Main Article Content

Hemat Zagoto

Abstract

Perlindungan hukum bagi Notaris yang membuka isi (rahasia) akta sangatlah penting demi kelangsungan Notaris tersebut dalam menjalankan jabatannya. Oleh karena Notaris adalah pejabat umum yang melayani kepentingan masyarakat yang membutuhkannya membuat akta otentik yang tidak dikehendaki untuk diketahui oleh pihak lain  yang  tidak  berkepentingan. Jadi dengan memahami lebih mendalam kewenangan Notaris dan kewajiban Notaris untuk merahasiakan isi akta serta menggunakan Hak Ingkarnya, maka dengan demikian terpenuhi ketentuan Undang-Undang dan kebutuhan masyarakat mengenai kepastian hukum dari akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. Notaris dalam menjalankan jabatannya sehari-hari yang membuat akta otentik adakalanya diminta untuk membuka isi (rahasia) akta, sehubungan dengan ulah para pihak yang meminta untuk dibuatkan akta tersebut yang mencampur adukkan sifat keperdataan dan kepidanaan, sehingga seringkali Notaris dipanggil menjadi saksi atau tersangka untuk membuka isi  (rahasia) akta yang dibuatnya kepada lembaga penyidik atau lembaga penuntut. Dalam hal demikian Notaris harus memahami benar peraturan UUJN  dan  peraturan  perundang- undangan lainnya mengenai penggunaan Hak Ingkar, agar dibebaskan dari kewajiban untuk memberikan kesaksian atau membuka isi (rahasia) akta. Selain itu, untuk melindungi kepentingan profesi Notaris dalam menjalankan jabatannya dengan tentram, maka  Notaris dapat meminta perlindungan kepada Organisasi Notaris secara umum dan Majelis Pengawas Notaris secara khusus.

Article Details

How to Cite
[1]
H. Zagoto, “PENGGUNAAN HAK INGKAR NOTARIS ATAS AKTA YANG DIBUATNYA”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 1, p. 217, Feb. 2020.
Section
Artikel

References

Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Cet. I. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti
GHS Lumban Tobing. 1992. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: PT Gelora Aksara Pratama Edisi Ke III
Habib, Ajie. 2011 .Hukum Notaris Indonesia .Jakarta: Rafika Aditama
Johnny, Ibrahim. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media Publishing
R. Soesanto. 1982. Tugas, Kewajiban dan Hak-hak Notaris, Wakil Notaris (sementara), Jakarta : Pradnya Paramita
Ronny, Hanitijo Soemitro. 1988. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia
UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Kitab Undnag-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
http://irmadevita.com/2012/perbedaan-akta-otentik- dengan-surat-di-bawah-tangan/ akses internet 12 Januari November 2020