RESTRIKTIF STATUS DEWAN PENGAWAS KPK

Main Article Content

Dalinama Telaumbanua

Abstract

Keberadaan dewan pengawas KPK melalu revisi UU KPK menjadi polemik publik karena dianggap sebagai pihak yang dapat melemahkan atau mengurangi gerak dari suatu KPK. Ditambah lagi dengan kurang jelasnya status dewan pengawas KPK, apakah mengawasi KPK secara keseluruhan ataukah mengawasi beberapa bagian di tubuh KPK. Oleh sebab itu, penelitian dilakukan dalam rangka untuk menganalisis dan mengetahui restriktif status dewan pengawas KPK. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian hukum normatif yang disebut juga dengan istilah jenis penelitian hukum doktrinal atau studi pustaka. Data yang digunakan peneliti adalah data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian penulis menunjukkan bahwa  dewan pengawas tersebut bukan dewan pengawas KPK melainkan dewan pengawas pimpinan dan pegawai KPK karena dalam revisi UU KPK tersebut, meskipun tidak jelas diuraikan tapi patut ditafsirkan secara sempit bahwa yang diawasi oleh dewan pengawas tersebut yaitu hanya pimpinan KPK dan pegawai KPK

Article Details

How to Cite
[1]
D. Telaumbanua, “RESTRIKTIF STATUS DEWAN PENGAWAS KPK”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 1, p. 258, Feb. 2020.
Section
Artikel

References

Napitupulu, Diana Ria Winanti. 2010. KPK in Action. PT Niaga Swadaya.
Badjuri, Achmad. 2011. "Peranan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Lembaga Anti Korupsi di Indonesia." Jurnal Bisnis dan Ekonomi 18.1
Nugroho, Hibnu. 2013. "Efektivitas Fungsi Koordinasi dan Supervisi dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi." Jurnal Dinamika Hukum 13.3.
Telaumbanua, Dalinama. 2019. Hukum Ketenagakerjaan. Deepublish.
Telaumbanua, Dalinama. 2018. “Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.” Jurnal Education and Development. vol. 4, no. 1
Telaumbanua, Dalinama. 2019. “Kumpulan Undang-undang KPK Dalam Satu Naskah.” LawArXiv. November 29. doi:10.31228/osf.io/ysju2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.