TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DITINJAU DARI ASPEK HUKUM TATA NEGARA

Main Article Content

Lestari Sri Astuti

Abstract

Keadilan sebagai salah satu tujuan berbangsa dan bernegara sudah tertulis dengan jelas pada Pancasila dan pembukaan UUD 1945. Negara melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang ada telah mengatur pemberian bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Kesimpulan yang diperoleh bahwa ternyata pemberian bantuan hukum yang terjadi masih bersifat parsial dan individu.

Article Details

How to Cite
[1]
L. Astuti, “TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DITINJAU DARI ASPEK HUKUM TATA NEGARA”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 1, p. 301, Feb. 2020.
Section
Artikel

References

Abdurrahman. 1980.Pembaharuan Hukum Acara Pidana Dan Hukum Acara Pidana Baru di Indonesia, Bandung: Alumni.
Abdussalam. 2008.Tanggapan Atas Rancangan Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidana, Jakarta: Restu Agung.
Asfinawati, Santosa,Mas Achmad. 2007. Bantuan Hukum Akses Masyarakat Marjinal Terhadap Keadilan Tinjauan Sejarah, Konsep, Kebijakan, Penerapan dan Perbandingan Di Berbagai Negara, Jakarta: LBH Jakarta.
Firdaus, Emilda.2010. Hukum Tata Negara, Alaf Riau, Pekanbaru.
Firdaus, Emilda.2008. Bentuk Kekerasan pada Perempuan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Konstitusi, Fakultas Hukum Universitas Riau, Vol 1 No. 1.
Harahap, M. Yahya. 2009. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika.
Kadafi, Binziad. 2001,Advokat Indonesia Mencari Legitimasi Studi Tentang Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia & Asia Foundation.
Kaligis, O.C. 2006.Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana, Bandung: Alumni.
Meredith, James H. Diversified Industries.1977. INC Petitioner, Jurnal Westlaw, Volume 1 No. 77.
M. Zen, A. Patra, Hutagalung, Daniel. 2006. Panduan Bantuan Hukum Di Indonesia, Jakarta: YLBHI dan PSHK.
Mexsasai Indra. 2015. “Rekonseptualisasi Pengaturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Dalam Kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi”. Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Vol. 5 No. 1.
Nasution, Adnan Buyung. 2007.Bantuan Hukum di Indonesia, Jakarta: LP3ES.
Regan, John K. 1976. In re Grand Jury Proceedings in the Matter Of Browning Arms CO, Jurnal Westlaw, Volume 1 No. 75.
Rukmini, Mien 2007, Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Bandung: Alumni.