IDENTIFIKASI UJARAN KEBENCIAN TERKAIT INSIDEN PENUSUKAN WIRANTO

Main Article Content

Wilda Srihastuty Handayani Piliang Mulyadi .

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidetifikasikan ujaran kebencian yang terdapat dalam akun media sosial Hanum Salsabiela Rais. Berdasarkan kajian semantik-pragmatik dapat disimpulkan bahwa data penelitian bermuatan ujaran kebencian. Hal ini terlihat dari penggunaan leksikon yang berkonotasi negatif dan memberi stigmatisasi terhadap dia seperti setingan, caper, play victim, dan hoax-framing yang selama ini terjadi. Sedangkan dalam tataran pragmatik posan tersebut dikategorikan sebagai tindak tutur ilokusi ekspresif yang berisi rasa tidak senang dan kecewa terhadap dia, sedangkan perlokusi yang ditimbulkan mengakibatkan adanya pelaporan ujaran kebencian ke pihak kepolisian

Article Details

How to Cite
[1]
W. S. Piliang and M. ., “IDENTIFIKASI UJARAN KEBENCIAN TERKAIT INSIDEN PENUSUKAN WIRANTO”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 1, p. 345, Feb. 2020.
Section
Artikel

References

Article 19. 2012. Prohibition Incitement to Discrmination, Hostilities or Violence: Policy Brief. UK: Article 19
Anam, M. Choirul dan Muhammad Hafiz. 2015. “Surat Edaran Kapolri tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam Kerangka Hak Asasi Manusia”. Jurnal Keamanan Nasional Vol. I, No. 3, hlm. 341—365.
Anggreni, Likha Sari. 2019. “Penggunaan Kata Umpatan di Twitter Berdasarkan Gender di Pilkada Sumatera Utara 2018”. Jurnal Kajian Komunikasi, Volume 7, No. 1, Juni 2019, hlm. 121-132.
Beratha, N. L. Sutjiati. 2009. “Peran Semantik dalam Penerjemahan”. Pemikiran Kritis Guru Besar Universitas Udayana Bidang Sastra & Budaya, Hlm. 36—51. Bali: Fakultas Sastra Universitas Udayana.
Chaer, Abdul. 2007. Linguistik Umum. Jakarta: Rineka Cipta.
Coulthard, M. dan Alison Johnson (Eds.). 2010. An Introduction to Forensic Linguistics: Language in Evidence. New York: Rouledge.
Djajasudarma, T. Fatimah. 1993. Semantik 2: Pemahaman Ilmu Makna. Bandung: ERESCO.
Ismail, Fauzan. 2016. “Mengenal Istilah ‘Playing Victim’ Sebagai Salah Satu Strategi Politik”.Medan Headlines dalam https://medanheadlines.com/2016/11/25/mengenal-istilah-playing-victim-sebagai-salah-satu-strategi-politik/
Kapolri. 2015. Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015. Jakarta: Polri
Kurniasih, Dwi. 2019. “Ujaran Kebencian di Ruang Publik: Analisis Pragmatik pada Data Pusat Studi Agama dan Perdamaian (PSAP) Solo Raya”. Jurnal Studi Agama dan Masyarakat Vol. 15, No 01, Juni 2019, p. 49-57.
Mangantibe, Veinsy. 2016. “Ujaran Kebencian dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: Se/6/X/2015 tentang Penanganan Ucapan Kebencian (Hate Speech)”. Lex Crimen Vol. V/No. 1/Jan/2016.
Mawarti, Sri. 2018. “Fenomena Hate Speech: Dampak Ujaran Kebencian”. TOLERANSI: Media Komunikasi umat Beragama Vol. 10, No. 1, Januari – Juni 2018, hlm. 83—96
Munir, Muhammad Mishbahul, dkk. 2018. “Implementasi Metode Backpropagation Neural Network berbasis Lexicon Based Features dan Bag of Words untuk Identifikasi Ujaran Kebencian Pada Twitter”. Jurnal Pengembangan Teknologi Informasi dan Ilmu Komputer e-ISSN: 2548-964X Vol. 2, No. 10, Oktober 2018, hlm. 3182—3191.
Ratriansyah, Fanandi Prima. 2018. “150 Arti Semua Emoji Terlengkap”. Jalan Tikus, 29 Desember 2918. jalantikus.com. diakses tanggal 1 Januari 2019.
Ridho, Miftahur. 2018. “Ujaran Kebencian dalam Dakwah: Analisis tentang Pengejawantahan Ide Amar Ma’ruf Nahi Mungkar di Kalangan Para Da’i di Kalimantan Timur”. Lentera, Vol. II, No. 1, Juni 2018. hlm. 27—49.
Septanto, Hendri. 2018. “Pengaruh HOAX dan Ujaran Kebencian Sebuah Cyber Crime dengan Teknologi Sederhana di Kehidupan Sosial Masyarakat”. Kalbiscentia,Volume 5 No. 2 Agustus 2018 hlm. 157 – 162.
Syahputra, Iswandi. 2017. “Demokrasi Virtual dan Perang Siber di Media Sosial: Perspektif Netizen Indonesia”. Jurnal ASPIKOM, Volume 3 Nomor 3, Juli 2017, hlm. 457—475.
Widayati, Lidya Suryani. 2018. “Ujaran Kebencian: Batasan Pengertian dan Larangannya”. Info Singkat: Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis Vol. X, No. 06/II/Puslit/Maret/2018 hlm. 1—6.
Zulfiana, Mia Rizki. 2018. “Sanksi terhadap Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian Menurut Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 dan Hukum Pidana Islam”. Skripsi. Palembang: UIN Raden Fatah.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)