PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG BERAKIBAT KECELAKAAN LALU LINTAS

Main Article Content

Syafannah .

Abstract

Metamfetamin atau sabu-sabu merupakan narkotika golongan I yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak dapat digunakan untuk terapi, serta mempunyai potensi yang sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Penyalahgunaan narkotika golongan I diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pada pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika, setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Seringkali kecelakaan lalu lintas disebabkan adanya penyalahgunaan narkotika saat mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Mengenai kecelakaan lalu-lintas sedang, diatur dalam Pasal 311 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukum pidana mengenal istilah concursus realis yaitu, apabila sesorang melakukan perbarengan (gabungan) beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang beridiri sendiri dan masing-masing perbuatan itu telah memenuhi rumusan tindak pidana yang diatur di dalam perundang-undangan pidana.

Article Details

How to Cite
[1]
S. ., “PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG BERAKIBAT KECELAKAAN LALU LINTAS”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 2, p. 124, May 2020.
Section
Artikel

References

Ali, Mahrus. 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika
Hamzah, Andi. 2017. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Lamintang, P. A. F. 1984. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru.
_____. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Moeljatno. 2018. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Muhammad, Abdul Kadir. 1994. Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan Udara. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Tumpa, Harifin A. 2013. Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta: Sinar Grafika.
Sasangka, Hari. 2003. Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana untuk Mahasiswa dan Pratkisi serta Penyuluh Masalah Narkoba. Bandung: Mandar Maju.
Warpani, Suwardjoko P. 2002. Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bandung: ITB Press.
Wiyanto, Roni. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Mandar Maju.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.