PENGATURAN STANDAR ATAS PRODUK ROKOK SEBAGAI WUJUD IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Main Article Content

Joshua Renaldo

Abstract

Studi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menunjukkan Indonesia sebagai negara dengan jumlah konsumen rokok terbesar ketiga di dunia. Data dari Tobacco Atlas (2012) secara lebih konkret menguraikan bahwa pada 2009 jumlah konsumsi rokok meningkat menjadi 260,8 milyar batang dari 182 milyar batang pada 2001. Sebagaimana diketahui bahwa dalam sebatang rokok terkandung demikian banyak bahan-bahan kimia. Tingginya angka konsumen rokok dan resiko yang sedemikian besar tentu harus didukung dengan standardisasi atas seluruh produk rokok yang beredar di Indonesia. Telah ditentukan secara eksplisit dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa perlindungan konsumen merupakan segala upaya yang dilakukan dalam rangka menjamin kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi standardisasi setiap produk rokok, mengingat tujuan UU Perlindungan Konsumen adalah melindungi setiap konsumen yang ada di Indonesia. Kesimpulan yang diperoleh bahwa belum ada peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit mewajibkan adanya standardisasi produk rokok, sehingga perlu diciptakan standardisasi yang memadai atas setiap produk rokok di Indonesia.

Article Details

How to Cite
[1]
J. Renaldo, “PENGATURAN STANDAR ATAS PRODUK ROKOK SEBAGAI WUJUD IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 2, p. 147, May 2020.
Section
Artikel

References

Armstrong, Sue. 1982. Pengaruh Rokok Terhadap Kesehatan. Kesehatan Populer. Jakarta: Arcan.
Departemen Pendidikan Nasional. 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi ke-3. Jakarta: Balai Pustaka.
Febriana, Shinta dan Titik Triwulan. 2010. Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Cet.1. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Ibrahim, Johnny. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
M. Hadjon, Philipus. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu.
Mertokusumo, Sudikno. 1989. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty.
Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Nururrahmah. 2014. Pengaruh Rokok Terhadap Kesehatan Dan Pembentukan Karakter Manusia, Prosiding Seminar Nasional, Vol. 1, No. 1.
Shidarta. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo.
Yani, Ahmad dan Gunawan Widjaja. 2003. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Cet. 3. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Aus AID. 2006. Panduan Bantuan Hukum di Indonesia: Pedoman Anda Memahami dan Menyelesaikan Masalah Hukum. Jakarta: Sentralisme Production.
Yuliati. 2005. Kajian Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Pasien Dalam Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Berkaitan Dengan Malpraktik, Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Kadar Maksimal Nikotin dalam Rokok di Indonesia Masih Tinggi Puput Tripeni Juniman, CNN Indonesia, 31 Mei 2018, https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20180531204622-255-302668/kadar-maksimal-nikotin-dalam-rokok-di-indonesia-masih-tinggi, diakses pada 18 September 2019.
Lebih Banyak dari Pria, 59 Persen Wanita Merokok di Bawah Usia 15 Tahun, Detik.com, 9 Oktober 2019, diakses dari https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-4248887/lebih-banyak-dari-pria-59-persen-wanita-merokok-di-bawah-usia-15-tahun pada 15 September 2019.
Perokok Aktif di Indonesia Capai 60 Juta Orang, 70 Persennya Warga Miskin dan Anak-anak, Tribunjogja.com, diakses dari https://jogja.tribunnews.com/2018/04/17/perokok-aktif-di-indonesia-capai-60-juta-orang-70-persennya-warga-miskin-dan-anak-anak pada 15 September 2019.