PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA DI BAWAH UMUR

Main Article Content

Maria Grenita Harefa

Abstract

Penjelasan Umum Undang-Undang Perlindungan Anak menjelaskan bahwa anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus dijaga karena setiap anak memiliki harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang senantiasa harus dijunjung tinggi. Baik orang tua, keluarga, masyarakat, dan Negara wajib menjaga dan memelihara hak-hak anak. Perlindungan anak terikat erat dengan orang tua, keluarga, masyarakat, dan Pemerintah sebagai wujud nyata hadirnya Negara. Perlindungan ini bertujuan untuk menjamin dan melindungi setiap hak dan kepentingan anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang sesuai dengan Hak Asasi Manusia. Latar belakang yang menempatkan perlindungan anak sebagai hal krusial adalah masih jamaknya ditemukan anak-anak yang tidak mendapatkan hak sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Eksploitasi anak-anak sebagai tenaga kerja di bawah umur semakin memperburuk paradigma akan betapa memprihatinkannya kondisi ketenagakerjaan di Indonesia. Negara pada dasarnya telah memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja di bawah umur melalui norma-norma dalam berbagai peraturan perundang-undangan agar terhadap pelanggaran hak-hak anak dapat dikenakan sanksi

Article Details

How to Cite
[1]
M. Harefa, “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA DI BAWAH UMUR”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 2, p. 205, May 2020.
Section
Artikel

References

Fitriani, Riri. 2016. Peran Penyelenggara perlindungan Anak dalam Melindungi dan Memenuhi Hak-Hak Anak. Aceh : Universitas Samudra.
Prajnaparamita, Kanyaka. 2018. Perlindungan Tenaga Kerja Anak. Semarang : Universitas Diponegoro.
Priyadi, Unggul, dkk. 2013. Pendampingan Hukum Hak Pekerja (Usia Produktif) Berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan. Jurnal Inovasi dan Kewirausahaan.
Putro, Adi. 2016. Perlindungan Hukum Terhadap hak Pekerja Anak Berdasarkan UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pekanbaru : JOM Fakultas Hukum.