TANGGUNG GUGAT RUMAH SAKIT ATAS TINDAKAN DOKTER MELAKUKAN OPERASI PASIEN TANPA PERSETUJUAN MEDIS

Main Article Content

Dimas Fannyrza Yuriant Putra

Abstract

Rumah Sakit bertanggung gugat atas tindakan dokter yang melakukan operasi terhadap pasien tanpa persetujuan medis yang menyebabkan pasien mengalami pembengkakan dan pembusukan pada bekas operasi, ditinjau dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran disebabkan Rumah Sakit melakukan tindakan medik tidak didasarkan atas persetujuan medis sebagaimana Pasal  2 Permenkes Nomor 290/Menkes/Per III/ 2008. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil yang diproleh dalam peneilitian ini bahwa Dokter tidak memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, dan tidak merujuk kepada dokter lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik sesuai dengan Pasal 51 UU No. 29 Tahun 2004. Ketiga, Dokter dalam hal ini (dokter “in”) adalah orang-orang yang berada di bawah tanggungan Rumah Sakit, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1367 KUH Perdata, Rumah Sakit dapat digugat atas tindakan dokter yang memberikan pelayanan medis tidak sesuai dengan standar profesi sebagaimana dalam Pasal 50 UU No. 29 Tahun 2004. Keempat, Pasien yang mengalami kerugian akibat pelayanan dokter “in” dalam Rumah Sakit, berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya sesuai dengan Pasal 58 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009.

Article Details

How to Cite
[1]
D. F. Putra, “TANGGUNG GUGAT RUMAH SAKIT ATAS TINDAKAN DOKTER MELAKUKAN OPERASI PASIEN TANPA PERSETUJUAN MEDIS”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 2, p. 218, May 2020.
Section
Artikel

References

Anny Isfandyarie. (2006). Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter, Buku I, Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.
Fred Ameln. (1991). Kapita Selekta Hukum Kedokteran. Jakarta: Grafika Jaya.
Hendrojono Soewono. (2007). Perlindungan Hak-hak Pasien Dalam Transaksi Terapeutik. Surabaya: Srikandi.
Hermien Hadiati Koeswadji. (1998). Hukum Kedokteran (Studi tentang Hubungan Hukum dalam Mana Dokter sebagai Salah Satu Pihak). Bandung: Citra Aditya Bakti.
Jusuf Hanafiah, dan Amri Amir. (2013). Etika Kedokteran & Kesehatan, Edisi 4, EGC Jakarta: (Penerbit Buku Kedokteran).
Nasution, Bahder Johan. (2005). Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter. Jakarta: Rineka Cipta.
Nusye Ki Jayanti. (2009). Penyelesaian Hukum dalam Malapraktik Kedokteran. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Peter Muhammad Marzuki. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan. (1979). Onrechtmatige Daad, Surabaya: Djumali.
Veronika Komalawati. (1989). Hukum dan Etika dalam Praktik Dokter. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.
www.detiktipikornews.com Medan. Diakses tanggal 26 Februari 2020.
www.wartaindonesianews.com/pasien-dirujuk-ke-rs-mutiaramedanbukanmakin. Diakses tanggal 29 Februari 2020.