IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) DI KOTA MATARAM

Main Article Content

Halilintar . Hirsanuddin . Sahnan .

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami implementasi Perda Kota Mataram No. 11 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Kota Mataram No. 12 tahun 2010 tentang BPHTB di Kota Mataram. Isu hukum yang muncul meliputi : Bagaimana mekanisme pelaksanaan Perda Kota Mataram No. 11 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Kota Mataram No. 12 tahun 2010 tentang BPHTB, kemudian yang menjadi kendala dalam pelaksanaan Perda Kota Mataram tentang BPHTB tersebut dan upaya apa yang dilakukan dalam mengatasi kendala yang ada. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-undangan, pendekatan sosiologis dan pendekatan kasus. Teknik Pengumpulan bahan hukum dengan cara mengkombinasikan antara bahan hukum kepustakan dengan kajian di lapangan, yang diperoleh melalui wawancara  dan studi dokumentasi serta mengkaitkannya dengan kasus-kasus yang ada, kemudian dilakukan pengolahan dan dianalisis secara deskriftif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, mekanisme pelaksanaan Perda Kota Mataram No. 11 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Kota Mataram No. 12 tahun 2010 tentang BPHTB di Kota Mataram dilakukan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Bagian ketujuh belas Pasal 85 sampai dengan Pasal 93 yang berkaitan tentang BPHTB. Kendala yang ada berupa Kendala Yuridis dan Non Yuridis dan Upaya penyelesaiannya dengan mengadakan sosialisasi, penyuluhan dan pelatihan Pajak khususnya BPHTB, pembuatan Aplikasi Komputer tentang perhitungan Pajak serta Pemanfaatan Peta ZNT yang dibuat oleh Kantor Pertanahan Kota Mataram.

Article Details

How to Cite
[1]
H. ., H. ., and S. ., “IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) DI KOTA MATARAM”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 2, p. 355, May 2020.
Section
Artikel

References

Bambang S. Oyong. Notaris dan PPAT di wilayah Banjarmasin yang menyampaikan pendapatnya dalam bentuk makalah dengan judul “Pengalihan Pungutan BPHTB Dari Pusat ke Daerah”, Banjarmasin : 05 Maret 2011.
Data di peroleh dari BPN Kota Mataram tahun 2020.
Heru Supriyanto, Cara Menghitung PBB, BPHTB, dan Bea Meterai, PT. Indeks, Jakarta, 2010, hlm.111
Iwan Mulyawan, Panduan Pelaksanaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sesuai dengan kakangmas.www.google.com. Sumber Kewenangan Hukum Administrasi Negara. Di akses pada tanggal 7 April 2020
Mardiasmo, Perpajakan, Andi Yogyakarta, Jakarta, 2011.
Marihot Pahala Siahaan, Kompilasi Peraturan di Bidang BPHTB, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.
Muhammad Rusjdi, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Bea Meterai, PT. Indeks, Jakarta, 2005).
Hadi Wahono.www.google.com. Negara Kesejahteraan. Di Akses Pada Tanggal 7 April 2020. Hal. 1
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Mitra Wacana Media, Jakarta, 2010, hlm. 11-12