LEGALITAS JUAL BELI HAK ATAS TANAH DALAM SENGKETA

Main Article Content

Rusmin Nuryadin Hirsanuddin . Sahnan .

Abstract

kepastian hukum  kepemilikan hak atas tanah berdasarkan UUPA beserta peraturan pelaksanaannya dan Bagaimankah akibat hukum jual beli  obyek hak  atas tanah dalam sengketa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative (legal resesrch) dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach)  dan pendekatan kasus atau Casse approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa  dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran Surat Keputusan pemberian hak untuk memperoleh sertipikat tanda bukti hak sebagai dasar legalitas kepemilikan hak  atas tanah adalah: surat permohonan pendaftaran, surat pengantar Surat Keputusan Pemberian Hak, Surat Keputusan Pemberian Hak untuk keperluan pendaftaran, bukti pelunasan uang pemasukan atau BPHTB apabila dipersyaratkan dan identitas pemohon. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerimntah No. 24 Tahun 1997 menentukan : “Kepala Kantor Pertanahan menolak untuk melakukan Pendaftaran Peralihan Hak atau Pembebanan Hak Atas Tanah jika tanah yang bersangkutan merupakan obyek sengketa di Pengadilan”. Demikian juga berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 318K/TUN/2000 tanggal 19 Maret 2002 : “bahwa berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997, Kepala Kantor Pertanahan tidak boleh melakukan Pendaftaran Peralihan Hak, jika tanah yang bersangkutan merupakan obyek sengketa di Pengadilan”.  Oleh karena itu secara yuridis hak atas tanah yang sedang dalam sengketa di pengadilan tidak dapat menjadi obyek perjanjian jual beli, karena tidak memenuhi syarat ketentuan Pasal 1320 Ayat (3) yaitu hal tertentu, maka Akibat hukumnya batal demi hukum.

Article Details

How to Cite
[1]
R. Nuryadin, H. ., and S. ., “LEGALITAS JUAL BELI HAK ATAS TANAH DALAM SENGKETA”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 2, p. 367, May 2020.
Section
Artikel

References

A.P. Parlindungan, Pendaftaran Tanah di Indonesia, (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1997). Bandung. Mandar Maju, 1999.
Andrian Sutedi, 2009, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta,
Badan Pertanahan Nasional, Himpunan Karya Tulis Pendaftaran Tanah.
Florianus SP Sangsun, 1998, Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah, Visi Media, Jakarta,
Gunawan Widjaya dan Kartini Mulyadi, 2003, Jual Beli, RajaGrafindo Persada, Jakarta,
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta,
Salah satu yurisprudensi tersebut dapat dibaca dalam Putusan MARI No. Reg. 459 K / Sip / 1975, tanggal 18 September 1975.