KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN PENGELOLAAN RUMAH TAHANAN NEGARA (RUTAN) DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

Main Article Content

Ni Ketut Citrawati Lalu Husni Muh. Risnain

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui dan memahami kedudukan dan kewenangan pengelolaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan permasalahan Bagaimana pengaturan kewenangan Rutan di Indonesia dan kedudukan Rutan diluar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Adapun teori yang dipakai yaitu teori negara hukum, teori kewenangan, teori kelembagaan dan teori sistem peradilan pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang terkait dengan kedudukan dan kewenangan pengelolaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, berdasarkan pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah dan pendekatan konsep. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi dokumen, kemudian dilakukan pengolahan bahan hukum dan dianalisis secara normatif preskriptif dengan menggunakan logika deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pengaturan kewenangan pengelolaan Rutan di Indonesia sudah dimulai sejak masa penjajahan yang dilaksanakan oleh sebuah lembaga yang disebut Jawatan Kepenjaraan yang berada dibawah Departemen Van Justitie atau Departemen Kehakiman, setelah kemerdekaan sampai saat ini urusan pengelolaan Rutan tetap menjadi kewenangan Departemen Kehakiman yang sekarang menjadi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Adapun kedudukan Rutan diluar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hanya berkedudukan sebagai Cabang Rutan dari Rutan yang daerah hukumnya meliputi Cabang Rutan yang dikelola Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Article Details

How to Cite
[1]
N. Citrawati, L. Husni, and M. Risnain, “KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN PENGELOLAAN RUMAH TAHANAN NEGARA (RUTAN) DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 2, p. 425, May 2020.
Section
Artikel

References

Ahmad Sanusi, Pelaksanaan Fungsi Cabang Rumah Tahanan Negara di Luar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Volume 10, Nomor 2, Juli 2016, Pusat Pengkajian dan Pengembangan kebijakan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Baharuddin Suryobroto, Bunga Rampai Pemasyarakatan, Dirjen Pemasyarakatan, Jakarta, 2002
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 1999.
https://nasional.okezone.com/read/2018/05/12/337/1897380/rutan-mako-brimob-tanggung-jawab-siapa
https://terminalperencana.wordpress.com/2014/08/07/tinjauan-pengaturan-dan-permasalahan-dalam-sistem-peradilan-pidana-indonesia-menuju-sistem-peradilan-pidana-terpadu-sppt/
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Penerbit UNDIP, Semarang, 1998.
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 Tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sinta Agustina, “Menuju Proses Hukum yang adil dalam Sistem Peradialan Pidana Terpadu di Indonesia (Kajian Terhadap RUU-KUHAP dari Berpersfektif HAM)”, 2010.
Suharsimi Arikunto, Manajemen Pengajaran secara Manusiawi, Rineka Cipta, Jakarta, 1990.
Supriyanta, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP sebagai Sarana Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu, 2010.
Supriyanta, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP sebagai Sarana Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu, 2010, hlm. 17.
Widodo, Joko, Analisis Kebijakan Publik, Bayumedia, Malang, 2010, hlm. 106.
Winarno, Budi, Teori dan Proses Kebijakan Publik , Media Pressindo, Yogyakarta, 2005, hlm 155.