PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SATPOL PP HONORER DALAM BERTUGAS DI DAERAH

Main Article Content

Yudi Permana Saputra Gatot Dwi Hendro Wibowo Muh. Risnain

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum pegawai honor Polisi Pamong Praja dalam penegakan Peraturan Daerah dan Kepala Daerah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif berdasarkan pertimbangan bahwa penelitian ini berangkat dari analisis Peraturan Perundang-Undangan, dikaji dari aspek-aspek yang mengatur tentang Tenaga Honorer dan Aparatur Sipil Negara. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang- Undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan mengadakan sistematisasi kemudian dilakukan analisa deskriptif kualitatif dan menarik kesimpulan dengan cara deduktif. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 kedudukan Tenaga Honorer tetap berkedudukan sebagai Tenaga Honorer sampai menunggu adanya Peraturan Pemerintah. Untuk perlindungan yang diberikan Pemerintah setelah berlakunya Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014, Pemerintah masih belum bisa memberikan perlindungan hukum secara penuh, apalagi dalam ketentuan ini kedudukan tenaga honorer dihilangkan dan digantikan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Article Details

How to Cite
[1]
Y. Saputra, G. D. Wibowo, and M. Risnain, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SATPOL PP HONORER DALAM BERTUGAS DI DAERAH”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 2, p. 477, May 2020.
Section
Artikel

References

Antonius Cahyadi dan E. Fernando M. Maullang, Pengantar Ke Filsafat Hukum, Jakarta , Kencana Prenada Media Group, 2007.
Ateng Syafrudin, “Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggungjawab”, Bandung, Jurnal Pro Justisia Edisi IV Universitas Parahyangan, 2000.
A. Gunawan Setiardja, Dialektika Hukum dan Moral dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia, Jogjakarta, Kanisius, 1990.
Indrohato, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, dalam Paulus Efendie Lotulung, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1994.
Kartasapoetra Misdayanti.. Fungsi pemerintahan daerah dalam pembuatan peraturan daerah, Jakarta, Bumi Aksara, 1993.
Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 1998.
Moh Mafhud MD., Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi, Yogyakarta, Gama Media, 1999.
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Hukum Tata Negara Indonesia, pusat Studi Hukum Tata Negara Fak. Hukum UI dan CC, Cetakan Ke. 7, Sinar Bakti, 1987.
Nurul Fajri dan Zainal Abidin, Kebijakan Pemerintah Aceh Singkil Terhadap Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS, Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 2017, Vol. 2, No.2.
Aminudin Ilmar, Hukum Tata Pemerintahan, Kencana Prenada Media Group.
Rusadi Kantaprawira, “Hukum dan Kekuasaan”, Jogjakarta , Makalah, UII , 1999.
Suwoto Mulyosudarmo, Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden Republik Indonesia, Suatu Penelitian Segi-Segi Teoritik dan Yuridis Pertanggungjawaban Kekuasaan, Jakarta, Universitas Airlangga, 1990.
Stout HD, de Betekenissen van de wet, dalam Irfan Fachruddin, Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah, Bandung, Alumni, 2004.
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Yogyakarta Liberty, 2007.
Wasisto Raharjo Jati, Analisa, Kedudukan dan Pekerjaan PTT Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Jurnal Borneo, 2015, Vol. 11, No.1.
Ratna Artha Windari dan Ni Ketut Sari Adnyani, Kebijakan Formulatif Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Di Kabupaten Tabanan(Studi Kasus Penertiban Gepeng Dan Pedagang Kaki Lima Dalam Perwujudan Tata Kota) Jurnal Ilmu social dan Humaniora, 2015, Vol. 4, No. 1.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 2.a Tahun 2012
tentang
organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Sari Yunita, Kedudukan Banpol Satuan Polisi Pamong Praja Berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Dihubungkan dengan PP No. 6 Tahun 2010 Tentang Satpol PP, Jurnal Untan, 2017.