PENGELOLAAN SISA LIMBAH AIR RAKSA DALAM PERTAMBANGAN EMAS SECARA TRADISIONAL

Main Article Content

Rico Ricardo

Abstract

Perhatian khusus wajib ditujukan pada pertambangan kecil yang ada di Indonesia. Mengingat bahaya air raksa yang dapat mencemari lingkungan disebabkan karena tidak ada pengelolaan yang dilakukan oleh para penambang tradisional untuk mengelola sisa limbah air raksa yang digunakan untuk pemurnian. Hal ini akan berdampak buruk pada lingkungan dan terutama kesehatan masyarakat. Sehingga hal ini perlu untuk ditegaskan mengingat kasus pertambangan tradisional di Indonesia cukup banyak masuk ke ranah pengadilan dan tanpa adanya pengelolaan yang dilakukan oleh para penambang, tidak menjadi perhatian khusus bagi aparat penegak hukum, yang dimana didalam peraturan perundang-undangan dapat memberikan hukuman yang lebih berat kepada para penambang ketika tidak melakukan pengelolaan terlebih dahulu terhadap sisa limbah yang dihasilkan dari proses menambang.

Article Details

How to Cite
[1]
R. Ricardo, “PENGELOLAAN SISA LIMBAH AIR RAKSA DALAM PERTAMBANGAN EMAS SECARA TRADISIONAL”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 3, p. 69, Aug. 2020.
Section
Artikel

References

Bethan, Syamsuharya. 2008. Penerapan Prinsip Hukum Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup dalam Aktivitas Industri Nasional Sebuah Upaya Penyelamatan Lingkungan Hidup dan Kehidupan Antar Generasi. Bandung: Penerbit PT Alumni.
Chazawi, Adam. 2007. Bagian I Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Press.
Hamzah, Andi. 2008. Penegakan Hukum Lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika.
Hardjosoemantri, Koesnadi. 2009. Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Moeljatno. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Soekanto, Soerjono. 2008. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia (UI Press).
Sulastiyono, Agus. 2008. Pembangunan Hukum Sumber Daya Air Sungai Yang Berbasis Kearifan Lokal: Peluang dan Tantangannya. Yogyakarta: Mimbar Hukum.
Suparna, Niniek. 1994. Pelestarian, Pengelolaan dan Penegakan Hukum Lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara