PENUNDAAN PEMBAYARAN ANGSURAN KREDIT DAMPAK COVID-2019 DI INDONESIA

Main Article Content

Kosmas Dohu Amajihono

Abstract

Negara yang merupakan organisasi masyarakat yang berkekuasaan mempunyai kewajiban untuk mengatur agar keamanan terjamin dan ada perlindungan atas kepentingan tiap orang, dan agar tercapai kebahagiaan yang merata dalam masyarakat. Tidak hanya satu golongan saja yang dapat merasa bahagia, tetapi seluruh penduduk negara. Maka sejak pemerintah Indonesia menetapkan darurat kesehatan masa pandemi Corona Virus Disease 2019(Covid-19), sebagaimana yang dimaksud di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)sebagai bencana nasional, maka negara Indonesia sebagai Negara hukum (rule of law) memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh warganegaranya, terkhusus dari kewajiban pembayaran angsuran kredit, Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

Article Details

How to Cite
[1]
K. Amajihono, “PENUNDAAN PEMBAYARAN ANGSURAN KREDIT DAMPAK COVID-2019 DI INDONESIA”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 3, p. 144, Aug. 2020.
Section
Artikel

References

HS, Salim. 2011.Pengantar Hukum Perdata Tertulis (B.W).Sinar Grafika, Jakarta.
Kansil, C.S.T dan Kansil, S.T. Christine. 2011.Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Rineka Cipta.
Meliala S. Djaja. 2007.Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan. CV. Nuansa Aulia, Bandung.
Sutrisno H. dan Yulianingsih Wiwin. 2016.Etika Profesi Hukum.Andi, Yogyakarta.
Subekti, R. 2014.Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Subekti, R. 2001. Pokok-pokok Hukum Perdata. PT.Intermasa, Jakarta.
Telaumbanua, Dalinama. 2019. Hukum Ketenagakerjaan. Deepublish.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Keputusan Presiden (Keppres) No.12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perlakuan khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 558 K/Sip/1971 tanggal 4 Juni 1073.
Amajihono, Kosmas Dohu. 2018. "Akibat Hukum Perceraian Dari Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan Di Kantor Catatan Sipil." Jurnal Education and Development.vol. 6, no. 1
Bhakti, (2012), Beberapa Aspek Hukum Perjanjian Kredit (Credit Agreement), https://bh4kt1.wordpress.com/2012/08/24/14/, diakses tertanggal 21-Juli-2020
Kementrian Keuangan Republik Indonesia, (2020),Pengaruh Covid-19 Terhadap Perekonomian Indonesia, https://www.kelaspintar.id/blog/inspirasi/pengaruh-covid-19-terhadap-perekonomian-indonesia-4842/, diakses tanggal 21-Juli-2020
Maria Elena - Bisnis.com(2020),Nasabah KUR Bisa Menunda Cicilan g bulan, ini syaratnya, https://finansial.bisnis.com/read/20200420/90/1229663/nasabah-kur-bisa-menunda-cicilan-6-bulan-ini-syaratnya, diakses tanggal 13 Juli 2020.
Nidia Zuraya, Republika.Co.Id, Jakarta (2020), Tiga Dampak Besar Pandemi Covid-19 bagi Ekonomi RI, https://republika.co.id/berita/qdgt5p383/tiga-dampak-besar-pandemi-covid19-bagi-ekonomi-ri, diakses tanggal 21-Juli-2020
Penjelasan Mahfud MD Soal Force Majeure Akibat Pandemi Corona, (2020), https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ea11ca6a5956/penjelasan-prof-mahfud-soal-i-force-majeure-i-akibat-pandemi-corona/, tanggal 21 Juli 2020
Promkes Kementerian Kesehatan RI dan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, (2020), Informasi Tentang Virus Corona (Novel Coronavirus),https://stoppneumonia.id/informasi-tentang-virus-corona-novel-coronavirus/, diakses tanggal 21 – Juli – 2020.
Telaumbanua, Dalinama. 2020. “Urgensi Pembentukan Aturan Terkait Pencegahan Covid-19 Di Indonesia.” QALAMUNA: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Agama. vol. 12, no. 1
Otto Hasibuan (2020), Force Majeure Di Masa Pandemi Covid-19, https://www.youtube.com/watch?v=OyQly7XkRY0, diakses tanggal 21-juli 2020.