URGENSI PENGATURAN FINANCIAL TECHNOLOGY DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Jasa keuangan menjadi salah satu sektor yang mengalami perkembangan sedemikian jauh. Aktivitas menghimpun dan menyalurkan dana tidak hanya “dikuasai” oleh perbankan saja. Lembaga keuangan lain yang merupakan lembaga keuangan non-bank juga dapat menghimpun dan menyalurkan dana. Setiap orang dapat mengajukan pinjaman dengan persyaratan yang sangat mudah melalui aplikasi berbasis daring atau biasa disebut financial technology peer to peer lending (fintech). Namun, dalam praktiknya perkembangan industri ini tidak diikuti dengan penyediaan payung hukum yang memadai atas legalitas lembaga-lembaga dimaksud. Situasi tersebut menempatkan konsumen pada posisi yang rentan dan hak-hak dasarnya justru menjadi sering terabaikan. Problematika hukum yang ada harus segera dicarikan solusinya melalui pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan fintech di Indonesia secara jelas.
Article Details
References
J.M. Lexy. 2013. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Posdakarya Offset.
Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rizky, Mochamad Januar. Ragam Masalah Hukum Fintech Yang Jadi Sorotan Di 2018. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c1c9d0759592/ragam-masalah-hukum-fintech-yang-jadi-sorotan-di-2018?page=2
Soekanto, Soerjono. 2006. Pengantar Penelitian Hukum, Depok: UI-Press.
Suryana. 2010. Metodologi Penelitian Model Praktis Penelitian Kuantitatif dan kualitatif. Buku Ajar. Universitas Pendidikan Indonesia.
Tanzeh, Ahmad. 2011. Metodologi Penelitian Praktis. Yogyakarta: Teras.
Yozami, M. Agus. Perkembangan dan Permasalahan Hukum Fintech, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c9b2221dcb1c/perkembangan-dan-permasalahan-hukum-fintech
Saputra, Pepri. 2018. Alasan Orang Indonesia Tak Punya Rekening Bank. https://katadata.co.id/ariemega/infografik/5e9a55f56d3c8/alasan-orang-indonesia-tak-punya-rekening-bank