PENGGUNAAN KLAUSULA FORCE MAJEURE DALAM KONDISI PANDEMIK

Main Article Content

Arie Exchell Prayogo Dewangker

Abstract

Kondisi pandemik COVID-19 harus diakui amat sangat mempengaruhi keberlangsungan kehidupan manusia dan berbagai macam aktivitas. Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa-masa awal pandemik mengakibatkan aktivitas manusia tidak dapat berjalan sebagaimana biasanya. Dunia usaha sudah pasti terkena ekses yang sangat besar. Tidak terhitung jumlah usaha yang harus melakukan pemutusan hubungan kerja, dan bahkan tidak lagi mampu beroperasi. Sementara di sisi lain, perusahaan tetap harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah diperjanjikan jauh sebelum terjadinya pandemik. Situasi dan kondisi tersebut menarik perhatian penulis untuk membahas lebih jauh apakah kondisi pandemik COVID-19 dapat dijadikan alasan bagi pihak dalam perjanjian untuk tidak melaksanakan prestasi/kewajibannya, atau yang biasa dikenal sebagai force majeure.

Article Details

How to Cite
[1]
A. E. Dewangker, “PENGGUNAAN KLAUSULA FORCE MAJEURE DALAM KONDISI PANDEMIK”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 3, p. 309, Aug. 2020.
Section
Artikel

References

Agustina, Rosa. 2020. Akibat Hukum Force majeure Dalam Pandangan Pakar Hukum Perdata, https://hukumonline.com/berita/baca/lt5ea3ac716afa1/akibat-hukum-iforce-majeur-i-dalam-pandangan-pakar-hukum-perdata?r=0&q=force%20majeur&rs=2000&re=2020
Baely, Ivan. 2020. Ingin Gunakan Dalil Force majeure, Pahami Dulu Persyaratannya, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ea0fc11c17fa/ingin-gunakan-dalil-iforce-majeure-i--pahami-dulu-persyaratannya
Cahyono, Akhmad Budi. 2020. ¬COVID-19 Bencana Nasional, Force majeure Atau Rebus Sic Stantibus Dapat Dipakai Batalkan Kontrak?, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e97c6ddc1160/covid-19-bencana-nasional--iforce-majeur-i-atau-irebus-sic-stantibus-i-dapat-dipakai-batalkan-kontrak
Cahyono, Akhmad Budi. 2020. Ingin Gunakan Dalil Force majeure, Pahami Dulu Persyaratannya, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ea0fc11c17fa/ingin-gunakan-dalil-iforce-majeure-i--pahami-dulu-persyaratannya
Gunawan, Johannes. 2020. Akibat Hukum Force majeure Dalam Pandangan Pakar Hukum Perdata, https://hukumonline.com/berita/baca/lt5ea3ac716afa1/akibat-hukum-iforce-majeur-i-dalam-pandangan-pakar-hukum-perdata?r=0&q=force%20majeur&rs=2000&re=2020
Isnaeni, Moch. 2020. Penjelasan Prof Mahfud MD Soal Force majeure Akibat Pandemi Corona, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ea11ca6a5956/penjelasan-prof-mahfud-soal-i-force-majeure-i-akibat-pandemi-corona?page=3
J, Satrio. 1999. Hukum Perikatan: Perikatan Pada Umumnya. Bandung: Alumni.
Johan, Bahder. 2004. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Semarang: Mandar Maju.
JM, Lexy. 2013. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Posdakarya Offset.
Lisdiyono, Edy. 2020, Akibat Hukum Force majeure Dalam Pandangan Pakar Hukum Perdata, https://hukumonline.com/berita/baca/lt5ea3ac716afa1/akibat-hukum-iforce-majeur-i-dalam-pandangan-pakar-hukum-perdata?r=0&q=force%20majeur&rs=2000&re=2020
MD, Mahfud. 2020. Penjelasan Prof Mahfud MD Soal Force majeure Akibat Pandemi Corona, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ea11ca6a5956/penjelasan-prof-mahfud-soal-i-force-majeure-i-akibat-pandemi-corona
Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Suryana. 2010. Metodologi Penelitian Model Praktis Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Bandung: UPI.
Tanzeh, Ahmad. 2011. Metodologi Penelitian Praktis. Yogyakarta: Teras.