TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP PERNYATAAN YANG DITUANGKAN DALAM AKTA OTENTIK NOTARIS DAN AKIBAT HUKUMNYA BAGI PARA PIHAK

Main Article Content

Bryian Semiardi

Abstract

Seringkali dalam praktik kehidupan sehari-hari ditemukan surat pernyataan yang dibuat oleh pihak tertentu. Definisi pernyataan sendiri tidak diatur secara jelas di peraturan perundang-undangan. Pernyataan tersebut terkadang dibuat dalam bentuk akta di bawah tangan atau dalam bentuk akta otentik. Pernyataan yang dituangkan dalam bentuk akta otentik berarti pernyataan tersebut dibuat di hadapan notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Notaris sebagai pejabat umum yang membuat akta otentik harus menjalankan prinsip kehati-hatian ketika membuat akta, termasuk untuk akta pernyataan. Prinsip kehati-hatian berarti apa yang dinyatakan oleh penghadap tidak bertentangan dengan norma-norma yang ada. Jika apa yang dinyatakan oleh penghadap kemudian tidak benar, notaris tidak bertanggung jawab ataupun bertanggung gugat selama notaris dapat membuktikan bahwa ia telah menjalankan prinsip kehati-hatian. Pihak yang menyatakan yang harus dimintai pertanggung jawaban apabila terjadi ketidaksesuaian antara fakta yang terjadi dengan pernyataan yang disampaikan.

Article Details

How to Cite
[1]
B. Semiardi, “TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP PERNYATAAN YANG DITUANGKAN DALAM AKTA OTENTIK NOTARIS DAN AKIBAT HUKUMNYA BAGI PARA PIHAK”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 3, p. 314, Aug. 2020.
Section
Artikel

References

Prajitno, A.A. Andi. 2018. Seri A Kewenangan Notaris dan Contoh Bentuk Akta, Surabaya: Perwira Media Nusantara.
Tresna, Mr. R. 1982. Komentar atas Reglemen Hukum Acara di dalam Pemeriksaan di Muka Pengadilan Negeri atau H.I.R. dihubungkan dengan ketentuan-ketentuan dari Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1951 diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 1955, Jakarta : Pradnya Paramita
Budiono, Herlien. 2018. Demikian Akta Ini (Tanya Jawab Mengenai Pembuatan Akta Notaris di dalam Praktik), Bandung: Citra Aditya Bakti.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Sutantio, Retnowulan, Iskandar Oeripkartawinata. 1980. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Bandung: Alumni.
Tobing, G.H.S. Lumban. 1996. Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta: Erlangga.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.