PERIKATAN ANTARA PELAKU PEMBANGUNAN DAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI DENGAN AKTA OTENTIK

Main Article Content

Virgiani Anindita Astasari

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menilik bagaimana lahirnya suatu perikatan antara pelaku pembangunan dan konsumen dari sebuah bangunan, khususnya adalah apartemen. Kedudukan antara konsumen dan pengembang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) berbeda dengan penjualan yang menggunakan sistem pre project selling. Perbedaannya terletak pada Pengikatan Jual Beli yang dilaksanakan dalam bentuk suatu perjanjian dan pada umumnya dalam bentuk akta notariil. Perjanjian tersebut tentu melahirkan konsekuensi hukum bagi pelaku pembangunan dan konsumen berupa prestasi yang wajib dilaksanakan. Prestasi merupakan objek dari suatu perikatan, baik itu perikatan yang lahir dari Undang-Undang ataupun perikatan yang lahir dari perjanjian. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perikatan antara pelaku pembangunan dan konsumen lahir dari perjanjian yang bersifat obligatoir. Secara teori dan konseptual, apa yang diatur dalam PPJB jelas akan mengikat sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi para pihak. Meskipun secara praktis, PPJB seringkali menempatkan pelaku pembangunan atau pengembang dan pihak konsumen dalam kedudukan yang tidak sederajat karena banyak klausul yang justru merugikan konsumen dan hanya menguntungkan pelaku pembangunan atau pengembang.

Article Details

How to Cite
[1]
V. Astasari, “PERIKATAN ANTARA PELAKU PEMBANGUNAN DAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI DENGAN AKTA OTENTIK”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 3, p. 325, Aug. 2020.
Section
Artikel

References

Badrulzaman, Mariam Darius. (2001). Komplikasi Hukum Perikatan. Citra Aditya Bakti.
Fuady, Munir. (2001). Hukum Kontrak (dari sudut pandang hukum bisnis). In Cet. Ke-1. Citra Aditya Bakti.
H.S., Salim. (2008). Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika.
Khairandy, Ridwan. (2014). Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan, bagian pertama. FH UII Press.
Komariah. (2002). Hukum Perdata. Muhammadiyah Malang.
Marzuki, Peter Mahmud. (2010). Penelitian Hukum. Kencana Pranada Media.
Meliala, A Qirom Syarasudin. (1985). Pokok-pokok Hukum Perjanjian beserta Perkembangannya. Liberty.
Patradi, Kamaluddin. (2010). Pemberian Kuasa Dalam Praktek Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah. Gamma Press.
Prajitno, Andi. (2018). Kewenangan Notaris. Putra Media Nusantara.
Rudianto, Muchtar. (2010). Perjanjian Pengikatan Jual-Beli sebagai Perjanjian Pendahuluan. Rajawali Press.
Rusdianto, Dony Hadi. (2009). Beberapa Catatan Penting Tentang Pengikatan Jual-Beli Hak Atas Tanah. Mitra Ilmu.
Satrio, J. (1999). Hukum Perikatan. Alumni.
Subekti, R. (1984). aspek-aspek hukum perikatan nasional. Bandung: Alumni.
_____. (1987). Hukum Perjanjian. Citra Aditya Bakti.
Sudarnanto, Aditya. (2009). Pejabat Pembuat Akta Tanah, Antara Kewenangan Dan Kewajiban. Pelita Ilmu.