EKSISTENSI HAK PENGELOLAAN (HPL) DAN KEWENANGAN PELAKSANAANNYA OLEH PEMERINTAH DAERAH

Main Article Content

Maulana Syekh Yusuf Arba . Sahnan .

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengnalisis eksistensi hak pengelolaan (HPL) dan kewenangan pelaksanaannya oleh pemerintah daerah. Terkait dengan hak pengelolaan diberikan kepada pemerintah daerah dan kekuatan hukum yang ditimbulkan dengan lahirnya hak pengelolaan. Melalui penelitian hukum normatif terkait dengan eksistensi hak pengelolaan (HPL) dan kewenangan pelaksanaannya oleh pemerintah daerah. Berdasarkan pendekatan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan konsep (Konseptual approach). Hak Pengelolaan kepada pemerintah daerah pada hakikatnya dilandasi oleh perwujudan tanggung jawab Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam mengelola bumi,air dan kekayaan alam didalamnya. Pemerintah Daerah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Pemerintah pusat diberikan delegasi kewenangan oleh Peraturan perundang-undangan untuk menggunakan Hak Pengelolaan guna untuk kepentingan Instansi serta  usaha-usaha mensejahterakan dan memakmurkan rakyat. Dengan diberlakukannya otonomi daerah, Pemerintah Daerah kini memiliki perluasan kewenangan dalam memberdayakan Hak Pengelolan yang mana dalam pelaksanaanya dapat melibatkan pihak ketiga melalui perjanjian BOT. Perluasan pengaturan hukum terhadap hak Pengelolaan memiliki akibat hukum terhadap eksistensi Hak Pengelolaan, yang tidak lagi murni menjadi instrument hukum publik tetapi kini memiliki karakter hukum privat

Article Details

How to Cite
[1]
M. Yusuf, A. ., and S. ., “EKSISTENSI HAK PENGELOLAAN (HPL) DAN KEWENANGAN PELAKSANAANNYA OLEH PEMERINTAH DAERAH”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 3, p. 938, Aug. 2020.
Section
Artikel

References

A. P Parlindungan, Hak Pengelolaan Menurut Sistem Undang-undang Pokok Agraria, Mandar Maju, Bandung, 1994
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Penerbit Toko Gunung Agung, Jakarta, 2002
Adrian Sutedi, Tinjauan Hukum Pertanahan, Pradnya Paramita Jakarta. 2009
Bagir Manan, Hak Pengelolaan, Bahan diskusi tim pengkajian hukum agrarian, BPHN. 1986
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Penerbit Djambatan, 2008
Cst Kansil, Christine , S.T Kansil, Engelien R, Palandeng dan Godlieb N Mamahit, Kamus Istilah Hukum, Jakarta, 2009
Dominikus Rato. Filasafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, yogyakarta, 2010
Eny Kusdarini, Dasar-dasar Hukum Administrasi Negara dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, UNY Pres, Yogyakarta, 2011
Irawan sorodjo. Hukum Pertanahan Hak Pengelolaan atas tanah (HPL). Laksbang Mediatama, 2014
Jimly Asshiddiqie & M. Ali Safaat. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI. 2006.
Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-undangan, dan Materi Muatan, Jakarta: Kanisius. 2010.
Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Raja Grafindo Persada, 2014.
Mustofa, Penggunaan Hak Atas Tanah, Sinar Grafika Jakarta. 2013
Nur Basuki Winanmo, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi, laksbang mediatama, Yogyakarta, 2008
Nuryanto A Daim, Hukum Administrasi (Perbandingan Penyelesaian Maladministrasi Oleh Ombudsman Dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Laksbang Justitia, Surabaya, 2014,
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana, 2005
R. Atang Ranoemihardja, perkembangan hukum agraria di Indonesia, aspek-aspek dalam pelaksanaan UUPA dan peraturan perundangan lainnya di bidang agrarian di Indonesia, Tarsito, Bandung, 1987
Rahmat Ramadani, Dasar-dasar Hukum Agraria, Pustaka Primas Press. 2019
Ramli Zein, Hak Pengelolaan dalam system UUPA. Rineka Cipta, Jakarta, 2010.
Sahnan, Hukum Agraria Indonesia, Setara Press. Malang. 2016
Suhanan Yosua, Hak Atas Tanah Dalam Sistem Hukum Pertanahan Indonesia, Restu Agung Jakarta, 2010
Sunaryati Hartono, Beberapa Pemikiran ke Arah Pembaharuan Hukum Tanah, Alumni, Bandung. 1978
Supriyadi, Aspek Hukum Tanah Aset Daerah, Pustaka Prestasi. 2010.
Urip santoso, Hukum Agraria dan Hak-hak Atas tanah, Kencana Prenada Media Group, 2010
Urip Santoso. Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Kencana Prenada Media Group, 2012
Yuliandri, Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik
Zaenal Asikin, Mengenal Filasat Hukum, Pustaka Bangsa (Anggota IKAPI), 2018
Zaidar, Dasar-dasar Hukum Agraria Indonesia, Pustaka Bangsa Press. 2009
Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 1960 (LN 1960-104)
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725)
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 Tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965
Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan nasional Nomor 9 Tahun 1999
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1974
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977