INTERPRETASI TERHADAP MAKNA KORPORASI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA

Main Article Content

Anastasia Merlin Dumatubun

Abstract

Jaminan Fidusia telah dikenal sebagai salah satu lembaga jaminan untuk menjamin pelunasan dari sejumlah utang. Fidusia semakin lama memiliki peranan yang semakin penting karena sifat penjaminannya yang fleksibel, sehingga diminati banyak pihak yang membutuhkan pembiayaan maupun pelaku usaha lembaga pembiayaan sendiri. Perannya yang penting mendorong pemerintah untuk mengatur legalitas fidusia dalam sebuah peraturan perundang-undangan yang jelas dan mudah dipahami. Namun demikian, nyatanya dalam UUJF terdapat istilah Korporasi yang tidak dijelaskan lebih lanjut ruang lingkupnya, sehingga berpotensi menimbulkan multi tafsir. Oleh sebab itu penting kiranya dilakukan interpretasi terhadap makna Korporasi dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif, melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan teori-teori serta konsep-konsep dalam hukum.

Article Details

How to Cite
[1]
A. Dumatubun, “INTERPRETASI TERHADAP MAKNA KORPORASI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 4, p. 332, Nov. 2020.
Section
Artikel

References

Campbell, Henry. 1992. Black’s Law Dictionary. ST. Paul: West Publishing Co.
HS, Salim. 2017. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Depok: Rajawali Pers.
Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group.
_____. 2015. Penelitian Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group.
Mertokusumo Sudikno. 2009. Penemuan Hukum sebuah pengantar, Yogyakarta: Liberty.
Muladi & Priyatno, Dwidja. 2012. Pertanggunjawaban Pidana Korporasi, Jakarta: Pernadamedia Group.
Syahrani, Riduan. 1985. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung: Alumni.