TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP WAARMERKING AKTA DI BAWAH TANGAN YANG PEMBUATANNYA DIBANTU OLEH NOTARIS

Main Article Content

Rafly Dzikry Abida Rizky Ramadhani Irham

Abstract

Kewenangan utama notaris adalah membuat akta otentik. Terdapat kewenangan lain dari notaris yaitu membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam daftar buku khusus (waarmerking). Pasal 65 UUJN menyebutkan Notaris bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya. Dalam kasus waarmerking, notaris tidak bertanggung jawab terhadap isi akta di bawah tangan dan tanda tangan dari para pihak. Karena tanggung jawab akta otentik yang dibuatnya melekat pada diri notaris, notaris sering kali membantu membuatkan akta di bawah tangan untuk para pihak, kemudian akta di bawah tangan tersebut di waarmerking oleh notaris yang bersangkutan. Dalam hal notaris yang membantu membuatkan akta di bawah tangan sebelum di waarmerking terbukti memenuhi ketentuan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), notaris dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana dan perdata.

Article Details

How to Cite
[1]
R. Abida and R. Irham, “TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP WAARMERKING AKTA DI BAWAH TANGAN YANG PEMBUATANNYA DIBANTU OLEH NOTARIS”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 9, no. 1, p. 154, Jan. 2021.
Section
Artikel

References

Chazawi, Adami. 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 3. Jakarta : Rajagrafindo Persada.
Dwipraditya, Anak Agung Bagus Indra, et. al. 2020. Tanggung Jawab Notaris terhadap Keabsahan Tanda Tangan Para Pihak pada Perjanjian di Bawah Tangan yang di Waarmerking. Jurnal Konstruksi Hukum. Vol. 1, No. 2. Universitas Warmadewa, Bali.
Fuady, Munir. 2005. Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Kie, Tan Thong. 2013. Studi Notariat & Serba Serbi Praktik Notaris. Jakarta : Ichtiar Baru van Hoeve.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Prayitno, A.A. Andi. 2018. Kewenangan Notaris dan Contoh Bentuk Akta. Surabaya : Perwira Media Nusantara.
Rahmadhani, Febri. 2020. Kekuatan Pembuktian Akta di Bawah Tangan Waarmerking dalam Perspektif Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Recital Review. Vol. 2, No. 2. Magister Kenotariatan Universitas Jambi, Jambi.
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.