KERUGIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) SEBAGAI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
Main Article Content
Abstract
Badan Usaha Milik Negara, atau yang lebih sering disebut dengan BUMN, merupakan sebuah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar dari modal yang dimiliki dikuasai oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN sendiri merupakan sebuah badan usaha, sehingga entitas bisnis tersebut berorientasi untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun, hal yang kerap menjadi masalah adalah bahwa tidak seluruh badan usaha yang berdiri di Indonesia dapat dikatakan sebagai badan usaha yang sehat, hal ini disebabkan oleh pengelolaan yang kurang baik sehingga menimbulkan kerugian yang cukup signifikan. Dengan adanya negara sebagai pemilik modal mayoritas, sering muncul pertanyaan apakah kerugian dari BUMN dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara, yang berimplikasi pada dikualifikasikannya kelalaian pengurus BUMN itu sebagai tindak pidana korupsi. Isu pertanggung jawaban pidana atas kerugian BUMN selalu menjadi isu yang menghangat mengingat pentingnya peran BUMN sebagai penggerak ekonomi dan pembangunan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah kerugian yang dialami oleh BUMN dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.
Article Details
References
Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Saidi, Muhammad Djafar, Djafar, Eka Merdekawati. 2017. Hukum Keuangan Negara Teori dan Praktik Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soekanto, Soerjono. 2006. Pengantar Penelitian Hukum. Depok: UI-Press.
Subekti, R. 2005. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Bogor: Intermasa.