PENERAPAN KETENTUAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN SEMA NOMOR 3 TAHUN 2018

Main Article Content

Dena Murdiawati Lalu Parman Ufran .

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Penerapan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 serta Implikasi Yuridis terhadap kepastian dan keadilan Hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Normatif yang dilakukan dengan meneliti bahan Pustaka dan peraturan-peraturan yang terkait dengan Penerapan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 serta Implikasi Yuridis SEMA Nomor 3 Tahun 2018 terhadap kepastian hukum dan keadilan. Pendekatan yang dilakukan adalah Pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teori yang digunakan adalah teori Kepastian hukum, teori keadilan dan teori hierarki peraturan perundang-undangan Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Penerapan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 2 dan pasal 3 berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 tidak digantungkan berdasarkan kualitas pribadi seseorang tetapi dilihat berdasarkan kerugian negara yang ditimbulkan apabila kerugian negara diatas Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) maka akan dikenakan Pasal 2 dan jika kerugian keuangan negara dibawah Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) akan dikenakan Pasal 3. Kemudian bagaimanakah Implikasi Yuridisi dari Sema Nomor 3 Tahun 2018 terhadap keadilan dan kepastian hukum.

Article Details

How to Cite
[1]
D. Murdiawati, L. Parman, and U. ., “PENERAPAN KETENTUAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN SEMA NOMOR 3 TAHUN 2018”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 3, p. 955, Aug. 2020.
Section
Artikel

References

Jimly, asshiddiqie (2010). Perihal Undang-Undang, Rajawali pers, jakarta
Maria, Farida. (1998). Ilmu Perundang-Undangan, Kanisius, yogyakarata:
Victor Imanuel W. Nalle, Kewenangan Yudikatif Dalam Pengujian Peraturan kebijakan kajian putusan Mahkamah Agung No.23/P/HUM/2009 Jurnal Yudisial vol 6
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018
Undang-Undang No 1 Tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan, dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung.
Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung