EKSISTENSI TATA RUANG DESA DALAM KERANGKA HUKUM PENGATURAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Main Article Content

Lalu Arif Saptari Arba . Widodo Dwi Putro

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pengaturan perencanaan tata ruang desa sebagai panduan pembangunan desa berdasarkan peraturan perundangan dan bagaimana eksistensi penataan ruang wilayah yang berlaku di Desa dalam kerangka pengaturan perencanaan pembangunan di Kabupaten Lombok Timur. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah Perencanaan sebagai social reform. Dalam sistem ini, pemerintah sangat domian. Sifat perencanaan: centralized, for people, top-down, berjenjang, dan dengan politik terbatas. Perencanaan sebagai policy analysis. Dalam sistem ini, pemerintah stakeholders memutuskan permasalahan dan menyusun alternatif kebijakan. Sifat perencanaan ini decentralized, with people, scietific, dan dengan politik terbuka. Perencanaan sebagai social learning. Dalam sistem pemerintah bertindak sebagai fasilitator. Sifat perencanaan: learning by doing, decentralized, by people, bottom-up, dan dengan politik terbuka. Perencanaan sebagai social transformation. Perencanaan inimerupakan kristalisasi politik yang berdasarkan pada idiologi kolektivisme komunitarian.

Article Details

How to Cite
[1]
L. Saptari, A. ., and W. Putro, “EKSISTENSI TATA RUANG DESA DALAM KERANGKA HUKUM PENGATURAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 4, p. 688, Nov. 2020.
Section
Artikel

References

Achmad KM, Mansyur. Dilema Desentralisasi (Berkah atau Petaka). Jurnal Transparansi. Vol.III No.1. 2011.
Pasal 5 ayat (4) Undang-undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Ernan Rustiadi, Sunsun Saeful-hakim dan Dyah R, Perencanaan dan Pengembangan Wilayah, Jakarta Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2011.
Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 2006
Muchsin, Imam Koeswahyono, Aspek Kebijaksanaan Hukum Penatagunaan Tanah Dan Penataan Ruang, Cetakan Pertama. Sinar Grafika. Jakarta. 2008
Philippus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada Indonesia, University Press, 1993.

Perundang-undangan
Indonesia, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 2034)
Indonesia, Undang-Undang Nomor. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembar Negara Nomor 68 tahun 2007, tambahan lembar Negara Nomor 4725)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaran Penataan Ruang.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;