PERAN SERTA NOTARIS DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Main Article Content

Vira Prabaswara Tunggadewi Nabila Aisha Padmasari Syafrudin Prawiro Utomo

Abstract

Notaris merupakan pejabat umum yang diangkat oleh negara untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang hukum perdata. Sehubungan dengan tugas jabatannya Notaris dianggap sebagai pihak yang mengetahui informasi mengenai suatu perbuatan hukum yang akan dituangkan dalam bentuk akta otentik. Tidak menutup kemungkinan melalui perbuatan hukum tersebut terdapat upaya untuk melakukan tindak pidana pencucian uang. Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah mengharapkan Notaris juga memiliki peran serta dalam mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang. Oleh sebab itu penting kiranya dilakukan penelitian mengenai peran serta Notaris dalam mencegah tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini dilakukan dengan Metode Penelitian Yuridis Normatif, dengan pendekatan masalah melalui peraturan perundang-undangan dan pendekatan teori-teori hukum.

Article Details

How to Cite
[1]
V. Tunggadewi, N. Padmasari, and S. Utomo, “PERAN SERTA NOTARIS DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 9, no. 1, p. 180, Jan. 2021.
Section
Artikel

References

GHS Lumban Tobing. 1983. Peraturan Jabatan Notaris, Cet. III, Jakarta, Erlangga.
HS, Salim. 2017. Teknik Pembuatan Akta I, Depok: Rajawali Pers.
Juni Sjafrien Jahja. 2012. Melawan Money Laundering! Mengenal, Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang, Jakarta: Visimedia.
Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group.
____________________. 2015. Penelitian Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group.
PPATK. 2016. Modul E-Learning 1 : Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Jakarta. (Untuk kalangan sendiri).
Supriadi. 2006. Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Yunus Husein. 2007. Bunga Rampai Anti Pencucian Uang, Bandung: Books Terrace & Liberty.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korpoasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan Dan Analisis Laporan Keuangan 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi profesi.
Kode Etik Notaris.