KONSTITUSIONALISME DELIK PENGHINAAN PRESIDEN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 013-022/PUU-IV/2006

Main Article Content

Azwar Annas Rodliyah . Rina Khairani Pancaningrum

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai pertimbangan Mahkamah Konstitusi mencabut ketentuan pasal penghinaan Presiden dalam KUHP yakni Pasal 314, 316bis dan 317. Latar belakang yang digunakan adalah pengaturan pasal penghinaan terhadap Presiden terkait dengan pencabutan pasal penghinaan Presiden oleh Mahkamah Konstitusi. Tentunya dengan pencabutan pasal penghinaan terhadap Presiden pada KUHP, secara langsung maupun tidak langsung akan memberikan dampak juridis bagi perlindungan terhadap martabat Presiden itu sendiri. Pencabutan pasal penghinaan terhadap Presiden ini merupakan upaya dalam memperbaharui hukum pidana di Indonesia, namun di sisi lain pencabutan pasal penghinaan terhadap Presiden merusak sistem di dalam KUHP itu sendiri. Pencabutan pasal penghinaan terhadap Presiden itu akan menunjukkan bahwa perbuatan penghinaan terhadap Presiden bukan merupakan suatu perbuatan tindak pidana. Pencabutan pasal penghinaan terhadap Preisden seolah–olah perbuatan menghina Presiden bukan lagi merupakan tindak pidana, selain itu masih terdapatnya pengaturan pasal penghinaan terhadap masyarakat biasa, pasal penghinaan terhadap bendera dan lambang negara serta pasal penghinaan terhadap raja, kepala negara dan perwakilan negara lain menunjukkan betapa pencabutan pasal penghinaan terhadap Presiden itu merusak gradasi nilai di dalam KUHP.

Article Details

How to Cite
[1]
A. Annas, R. ., and R. Pancaningrum, “KONSTITUSIONALISME DELIK PENGHINAAN PRESIDEN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 013-022/PUU-IV/2006”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 9, no. 1, p. 481, Feb. 2021.
Section
Artikel

References

Aliamsyah, Politik Peraturan Perundang – Undangan, Artikel Legalitas, 2007, diambil dari http://www.legalitas.org/?q=node/75 diakses pada tanggal 5 Januari 2020
Barda Nawawi Arief, RUU KUHP Baru Sebuah Restrukturisasi/Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2008
________, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya, Bandung, 1998
________, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2000
Laica Marzuki, Kekuatan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Undang–Undang, Jurnal Legislasi Vol 3 No 1, Maret 2006
Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Jilid III No 4, Universitas Padjajaran, Bandung, 1970
Paska Suzetta, Pengaruh Globalisasi Terhadap Hukum Pidana dan Kriminologi menghadapi Kejahatan Transnasional, Hasil Seminar ASPEHUPIKI - Pengaruh Globalisasi Terhadap Hukum Pidana dan Kriminologi menghadapi Kejahatan Transnasional, Bandung, 2008
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tentang Pencabutan Pasal Penghinaan Terhadap Presiden
Resume Permohonan Perkara Nomor 022/PUU-IV/2006, diakses dari http://www.mahkamahkonstitusi.com
Ronny Hanitijo Soemitro, Perbandingan Antara Penelitian Hukum Normatif dengan Penelitian Hukum Empiris, Lembaran Hukum dan Masyarakat, Masalah-masalah Hukum No. 9 Tahun 1991, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang
_______, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia,Jakarta, 1994
Soedjono Dirdjosisworo, Pengadilan Hak Asasi Manusia Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002
Syamsul Wahidin, Hukum Pers, Pustaka Pelajar, Jogjakarta, 2006
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945