PIDANA TERHADAP PARA PENYELEWENGAN DANA DESA

Main Article Content

Dikir Dakhi

Abstract

This study aims to determine the Criminal Liability of Village Fund Misappropriation. In Decision Number 27 / Pid.Sus-TPK / 2018 / PT MDN. The type of research used is Normative Research, by examining various kinds of formal legal rules such as laws, literature, namely primary data, secondary data, tertiary data. The data analysis used was qualitative, an effort made by working with data and describing it. Based on the results of research and discussion: the imposition of criminal acts of corruption Decision Number 27 / Pid.Sus-TPK / 2018 / PT MDN using Article 2 Jo Article 18 Law Number 31 Year 1999 concerning Eradication of Corruption Crimes as amended and added to the Law Law Number 20 of 2001 concerning Eradication of Corruption in conjunction with Article 55 paragraph (1) 1 of the Criminal Code and Law Number 8 of 1981 concerning Criminal Procedure Law and other legal provisions, as well as the imposition of case fees in both levels of the judiciary which are at the level of the appeal as stated in the ruling of the decision is in accordance with and fulfills the elements of the criminal act in that article.

Article Details

How to Cite
[1]
D. Dakhi, “PIDANA TERHADAP PARA PENYELEWENGAN DANA DESA”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 9, no. 1, p. 567, Feb. 2021.
Section
Artikel

References

Arief Nawawi Barda, 1993, Sari Kuliah Hukum Pidana II, Semarang: Badan Penyediaan Bahan Kuliah Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang
Chazawi Adami, 2008, Percobaan dan Penyertaan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Chazawi Adami, 2002, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 3, Jakarta, Raja Grafindo Persada
Hamzah Andi , 1991. Korupsi Di Indonesia Masalah dan Pemecahannya, Jakarta: Gramedia Pustaka
Hehamahua Abdullah, 2004. Membangun Gerakan Antikorupsi Dalam Perspektif Pengadilan LP3 UMY, Yogyakarta
Hanif Nurcholis, 2005. Teori Dan Praktik: Pemerintahan Dan Otonomi Daerah. Jakarta: PT.Grasindo
H.A Rosid. 2002, Akuntabilitas dan Akseptabilitas Pemerintah Daerah, dalam Yabdul Aziz dan Ade priangani (eds.), Titik Balik Demokrasi Otonomi Pikiran Pikiran Krisisdi Saat Krisis, Yogyakart Raja
Hamzah, Andi. 1993. Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, serta PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014.
Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Permendes Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2016.
PMK Nomor 247/PMK.07/2015 Yang Mengatur Hal-Hal Teknis Terkait Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.