TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN ATAS KECELAKAAN PESAWAT UDARA DALAM PERSPEKTIF TEORI PERLINDUNGAN HUKUM

Main Article Content

Shara Mitha Mahfirah Mutiara Fajrin Maulidya Mohammad Dimas Al Hakim Arif Saeful Rahman

Abstract

Penerbangan Sriwijaya Air No. SJ-182 yang terbang dari Jakarta ke Pontianak terlibat dalam kecelakaan pesawat dan kehilangan kontak pada hari Sabtu 9 Januari 2021. Sehubungan dengan peristiwa kecelakaan ini, informasi media yang tersedia untuk umum mencatat bahwa beberapa anggota masyarakat menyalahkan usia pesawat yang dianggap sudah tidak lagi layak untuk terbang, dimana pesawat tersebut berusia kurang lebih 26 tahun, dan hal tersebut diasumsikan sebagai salah satu penyebab kecelakaan tersebut. Laporan awal yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi Republik Indonesia (KNKT) mengenai kecelakaan tersebut, tercatat bahwa ada masalah yang diketahui terhadap indikator autothrottle dan kecepatan udara pesawat, yang muncul pada 25 Desember 2020 dan 3 Januari 2021, namun terhadap permasalahan tersebut dapat diselesaikan pada tanggal 5 Januari 2021. KNKT menyimpulkan bahwa kerusakan mekanis bukanlah satu-satunya penyebab kecelakaan, kecelakaan tersebut juga diduga disebabkan oleh ketidakmampuan pilot untuk melakukan mitigasi terhadap kondisi penerbangan tertentu. Peristiwa kecelakaan ini menimbulkan pertanyaaan bahwa pihak manakah yang perlu bertanggung jawab atas kerugian korban dari peristiwa kecelakaan ini.

Article Details

How to Cite
[1]
S. Mahfirah, M. F. Mohammad, D. Al Hakim, and A. Rahman, “TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN ATAS KECELAKAAN PESAWAT UDARA DALAM PERSPEKTIF TEORI PERLINDUNGAN HUKUM”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 9, no. 1, p. 641, Feb. 2021.
Section
Artikel

References

Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Hakim, Lukmanul, Rahayu, Sri Walny. 2017. Perlindungan dan Tanggung Jawab Perusahaan Penerbangan Domestik PT LAI Kepada Konsumen Selaku Penumpangnya. Kanun Jurnal Ilmu Hukum. Vol. XIX No.3.
Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.
Mertokusumo, Sudikno. 2009. Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Moch. Isnaeni, Seberkas Diorama Hukum Kontrak. Revka Petra Media, Surabaya, 2018.
Puspandari, Retno. 2017. Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Penerbangan Terhadap Kecelakaan pada Penumpang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Jurnal Privat Law. Vol. V No. 1.
Soekanto, Soerjono. 2006. Pengantar Penelitian Hukum. Depok: UI-Press.ttp://knkt.dephub.go.id/knkt/Recommendation/Status_Rekomendasi/20210202_Rekomendasi/Bahan%20Rapat%20KNKT%20Tanggal%20%201%20Februari%202021.pdf
https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/seluk-beluk-investigasi-kecelakaan-penerbangan-sipil-di-indonesia