PERUBAHAN JENIS BANK TERHADAP KEDUDUKAN JAMINAN KREDIT
Main Article Content
Abstract
Pengambil alihan lembaga perbankan mengakibatkan peralihan pengendalian perusahaan. Implikasi peralihan jenis Bank Konvensional menjadi Bank Syariah akan mengubah seluruh peraturan dan mekanisme perusahaan yang akan disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Perbankan Syariah dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur tentang kegiatan usaha Bank Syariah. Atas perubahan jenis tersebut, Bank harus menyelesaikan seluruh komponennya salah satunya adalah yang menyangkut hak dan kewajiban Bank Umum Konvensional ke sistem Bank Syariah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Penyelesaian hak dan kewajiban tersebut termasuk melaksanakan perubahan terhadap Perjanjian Kredit pada seluruh debitur karena Perjanjian Kredit antara debitur dengan Bank selaku kreditur merupakan dasar pelaksanaan penyelesaian pelelangan atas jaminan debitur apabila terjadi sengketa kredit macet di kemudian hari.
Article Details
References
H. Malayu. 2009. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Harahap, M.Yahya. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.
Hermansyah. 2009. Hukum Perbankan Nasional di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Ngadijarno, F.X., dkk. 2009. Lelang: Teori dan Praktik. Jakarta: Badan Penididikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan.
R.Saliman, Abdul, dkk, 2006. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori Dan Contoh Kasus, Cetakan ke-II. Jakarta: Kencana.
Remy, Sutan. 2005. Materi Kuliah S2 Hukum Perbankan Universitas Surabaya. Bab Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank.
Sri, Neni. 2013. Perbankan Syariah Dalam Perspektif Hukum Ekonomi. Bandung: Mandar Maju.
Usanti, Trisadini. 2017. Hukum Perbankan. Depok: Kencana.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790).
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4867).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327) sebagaimana telah dua kali diubah dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5077).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5253).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 61).
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/147/KEP/DIR/1998 tentang Penggolongan Kualitas Kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5985).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 270).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi dan Konversi Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 256, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6445).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6440).