KEWENANGAN BALAI HARTA PENINGGALAN ATAS PENERBITAN SURAT KETERANGAN WARIS

Main Article Content

Muhammad Fadhilillah Akbar

Abstract

Balai Harta Peninggalan merupakan suatu instansi pemerintah yang lingkup kerjanya berada dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Balai Harta Peninggalan memiliki tugas untuk mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk menajalankan tugas tersebut balai harta peninggalan menjalankan fungsi untuk membuat surat keterangan waris. Namun tidak diatur lebih jelas mengenai kewenangan membuat surat keterangan waris untuk golongan penduduk mana. Oleh sebab itu penting kiranya dilakukan penelitian mengenai surat keterangan waris yang dibuat oleh balai harta peninggalan. Penelitian ini dilakukan dengan Metode Penelitian Yuridis Normatif, dengan pendekatan masalah melalui peraturan perundang-undangan dan pendekatan teori-teori hukum.

Article Details

How to Cite
[1]
M. Akbar, “KEWENANGAN BALAI HARTA PENINGGALAN ATAS PENERBITAN SURAT KETERANGAN WARIS”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 9, no. 3, pp. 142-147, Jul. 2021.
Section
Artikel

References

H.S Salim. 2017. Teknik Pembuatan Akta I, Depok: Rajawali Pers.
Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group.
_____. 2015. Penelitian Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group.
Satrio, J. 1992. Hukum Waris, Bandung: Alumni.
Soerjono Soekanto. 1981. Hukum Adat Indonesia, Jakarta: Rajawali.
Burgerlijk Wetboek.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Peraturan Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan.