IMPLIKASI YURIDIS PERMENDAGRI N0MOR 2 TAHUN 2016 (STUDI DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN BULELENG – BALI)

Main Article Content

I Gede Arya Wira Sena I Komang Kawi Arta

Abstract

Secara normatif dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 memang telah ditentukan secara ekpslisit hal-hal yang berkaitan dengan Kartu Identitas Anak. Namun secara praktik, ternyata hal tersebut tidak sepenuhnya diimplementasikan. Sebagian kalangan menganggap bahwa program ini sangat penting. Sebagian lagi memandang bahwa program ini tidak memiliki alasan yang kuat untuk dapat diterapkan. Oleh karena itu peneliti merencanakan melakukan penelitian dengan pokok permasalahan tertentu yang akan dijabarkan kemudian. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan jenis penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif, dan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data penelitian direncanakan untuk data lapangan melakukan penelitian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, serta melalui studi kepustakaan untuk dapat memperoleh data sekunder. Sampel penelitian yang digunakan adalah purposive sampling, artinya penelitian disesuaikan dengan tujuan untuk mewakili populasi. Kesimpulan yang diperoleh adalah implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 di Kecamatan Buleleng masih belum efektif. Tidak dimilikinya Kartu Identitas Anak akan cenderung merugikan anak-anak karena menimbulkan suatu keraguan bagi aparat penegak hukum dalam memberlakukan kekhususan secara hukum bagi anak-anak sebagaimana disyaratkan dalam undang-undang terkait.

Article Details

How to Cite
[1]
I. G. Wira Sena and I. K. Arta, “IMPLIKASI YURIDIS PERMENDAGRI N0MOR 2 TAHUN 2016 (STUDI DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN BULELENG – BALI)”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 9, no. 3, pp. 406-414, Jul. 2021.
Section
Artikel

References

Aryanti, Elina. 2014. Implementasi Kebijakan Kependudukan di Kabupaten Kuantan Singingi (Studi Kasus Pengurusan Akta Kelahiran Tahun 2012). Riau: Jurnal Online Mahasiswa FISIP. Vol 1, No 2.
Dwiyanto, Agus. 2015. Manajemen Layanan Publik: Peduli, Inklusif, dan Kolaboratif. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
Ishaq. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Sinambela, Lijan Poltak dkk. 2006. Reformasi Pelayanan Publik Teori Kebijakan dan Implementasi. Jakarta: Bumi Aksara.
Syarifin, Pipin. 2009. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Pustaka Setia.
Wahyu. 2011. Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Anak di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Witanto, D.Y. 2012. Hukum Keluarga Hak Dan Kedudukan Anak Luar Kawin. Jakarta: Prestasi Pustakarya.