ANALISIS PUTUSAN JUDEX FACTI TENTANG HAK CIPTA (Studi Putusan Nomor 05/HKI.Hak Cipta/2016/PN Niaga.Sby)

Main Article Content

DALINAMA TELAUMBANUA

Abstract

Hak cipta merupakan salah satu karya intelektual. Hak cipta melahirkan hak moral dan hak ekonomi bagi pencipta oleh karena itu ada beberapa sengketa yang timbul terkait hak cipta ini. Salah satu sengketa mengenai hak cipta yang telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya nomor 05/HKI.Hak Cipta/2016/PN Niaga.Sby tentang hak cipta antara PT Inter Sport Marketing (penggugat) dan PT Puri Santrian (tergugat). Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini, yaitu penelitian hukum normatif. Jenis pendekatan penelitian yang digunakan adalahpendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis.Teknik pengumpulan data dilakukan berdasarkan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.Data yang telah diperoleh dianalisis secara kualitatif. Analisis secara kualitatif dilakukan dengan cara disusun secara deskriptif,logis, dan  sistematis, serta penarikan kesimpulan dilakukan dengan mempergunakan metode induktif dan deduktif. Kesimpulan dalam penulisan ini yaitu 1) putusan hakim yang menyatakan bahwa perjanjian lisensi antara PT Inter Sports Marketing (penggugat) dengan FIFA adalah sah hanya saja majelis hakim tidak menguraikan alasan-alasan yang logis terkait dengan sah atau tidaknya lisensi itu secara hukum. 2) Putusan hakim yang menyatakan bahwa PT Inter Sports Marketing (penggugat) adalah satu-satunya penerima lisensi dari FIFA untuk media rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh wilayah RI sangat tepat karena memenuhi Pasal 1340 KUHPerdata. 3) Putusan hakim yang menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial ini tidak tepat karena majelis hakim tidak menguraikan secara terperinci mengenai perbuatan apa yang dilanggar oleh PT Puri Santrian (tergugat). 4) Perbuatan yang diduga dilanggar oleh PT Puri Santrian (tergugat) termasuk perbuatan melawan hukum. Menurut penulis tidak tepat karena yang dilanggar adalah perjanjian lisensi, dan perjanjian lisensi hanya mengikat para pihak. Oleh karena itu sengketa yang timbul adalah sengketa perjanjian lisensi. 5) Unsur penggunaan secara komersial tidak terurai secara lengkap dalam putusan majelis hakim tersebut

Article Details

How to Cite
[1]
D. TELAUMBANUA, “ANALISIS PUTUSAN JUDEX FACTI TENTANG HAK CIPTA (Studi Putusan Nomor 05/HKI.Hak Cipta/2016/PN Niaga.Sby)”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 6, no. 5, p. 13, May 2018.
Section
Artikel