PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP (ERROR IN PERSONA)

Main Article Content

Saparudin Efendi Rodliyah . Rina Khairani Pancaningrum

Abstract

Penilitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap (Error In Persona). Melalui penilitian Normatif, pendekatan yang digunakan pendekatan perundang-undangan, pendektan konsep dan pendekatan filosofis. Tehnik pengumpulan bahan hukum yakni mengumpulkan keseluruhan bahan hukum yang relevan dengan masalah yang diteliti melalui studi dokumen dengan tahapan inventarisasi, sistematisasi, singkronisasi dan harmonisasi berbagai bahan hukum yang terkait. Perlindungan yang diberikan korban salah tangkap dengan cara melindungi hak asasi yang dimiliki oleh tersangka, terdakwa, dan terpidana seperti: bantuan hukum, hak menghubungi dan mendapatkan kunjungan dokter pribadi, dan hak mendapatkan kunjungan keluarga menurut Undang-Undang 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh hukum Indonesia  terhadap Korban Salah Tangkap (Error In Persona) dalam pasal 95 KUHAP mengetahui prosedur pengajuan batas waktu pengajuan tuntutan ganti kerugian terhadap korban salah tangkap (Error In Persona) berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2015

Article Details

How to Cite
[1]
S. Efendi, R. ., and R. K. Pancaningrum, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP (ERROR IN PERSONA)”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 9, no. 3, pp. 591-598, Aug. 2021.
Section
Artikel

References

Abdusalam H.R., Forensik, Restu Agung, Jakarta, 2006.
Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor Selatan, 2008.
Al. Wisnubroto dan G. Widiartama, Perbaharuan Hukum Acara Pidana, Citra Aditia Bakti, Bandung, 2005.
Amiruddin & Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Rajawali Pers, Jakarta, 2016.
Any Suryani, Tanggung Jawab Negara Terhadap Korban Perdagangan Orang dari Hak-hak Asasi Manusia (HAM), Pustaka Bangsa, Jakarta, 2004.
Andi Hamzah, Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1990.
Arief Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Akademika, Presindo, Jakarta, 1993.
Djoko Prakoso, Upaya Hukum yang Diatur Dalam KUHAP, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984.
Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, PT Reflika Aditama, Bandung, 2001.
Lili Rasjidi dan I.B Wysa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Remaja Rusdakarya, Bandung, 1993.
Muladi, Ham dalam Persepektif Sistem Peradilan Pidana, Refika Aditama, Bandung, 2005.
M Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penetapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali) Sinar Gratifika, Jakarta, 2008.
C Kaligis, Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka dan Terpidana, PT Alumni, Bandung, 2006.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2005.
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakkan Hukum, Raja Grafindo. Jakarta, 1983.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normative Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pres, Jakarta, 2012.
Satjipto Rahardjo, Penegakkan Hukum Sebagai Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing. Yogyakarta, 2009.
---------------, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum. Liberty, Yogyakarta, 1999.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Lembaran Negara Nomor 11, Tahun 2006.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Nomor. 127, Tahun 1958
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Lembaran Negara Nomor 76, Tahun 1981.
Undang-undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara Nomor 165, Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara Nomor 208 Tahun 2000
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara Nomor 157, Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076.
Undang-undang 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Lembaran Negara Nomor 293 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5602.
https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5da9ebca560aac/ganti-kerugian-bagi-pengamen- korban-salah-tangkap.
https://tirto.id/mahasiswa-jogja-korban-salah-tangkap-babak-belur-dipukul-polisi-ep2G.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190718115223-12-413226/kasus-salah-tangkap-pengamen-cipulir-polisi-anggap-selesai.
https://www.kamusbesar.com/eror-in-persona diakses pada tanggal 23 Maret 2020, pukul 16.33 WITA
www.suduthukum.com, Pengertian Error In Persona, dikutip melalui https://www.suduthukum.com/2016/11/pengertian-error-in-persona,
Agustina & Lestari, 2014, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Salah Tangkap, Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum, Vol I.
Faiz PM, 2009, Teori Keadilan John Rawls (John Rawls Theory of Justice), Jurnal Konstitusi, Volume 6, Nomor 1.Mataram.
Musnaini, 2017. Ganti Rugi Bagi Korban Salah Tangkap Atau Salah Tahan Dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayah Ditinjau Menurut Hukum Islam. Jurnal LEGITIMASI, Vol.VI, (No.2)
Rohman, 2017, Perlindungan Hukum Terhadap Salah Tangkap Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Komunikasi Hukum, Vol 3.