KEKUATAN MENGIKAT KLAUSULA ADDENDUM MENGENAI BESARNYA BUNGA PINJAMAN YANG DIBUAT DELAPAN BULAN SETELAH PERJANJIAN UTANG PIUTANG DIBUAT

Main Article Content

Aptina .

Abstract

Perjanjian yang dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak terkadang masih ada kekurangan dan diperlukan penambahan yang dikenal dengan Addendum. Addendum merupakan istilah dalam kontrak/ perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal secara fisik yang terpisah dari perjanjian pokoknya, namun secara hukum tetap melekat pada perjanjian pokok itu sendiri. Pada perjanjian utang piutang tidak terdapat klausula bunga pinjaman, sehingga dibuatkan perjanjian tambahan atau addendum. Klausula addendum  berisi besarnya bunga pinjaman yang telah disepakati kedua belah pihak sehingga mengikat sebagaimana mengikatnya undang-undang, akan tetapi di sisi lain terdapat perjanjian utang piutang yang tidak dicamtumkan bunga pinjaman pada asas perjanjian yakni pelengkap, akan dilengkapi oleh undang-undang. Permasalahan yang dibahas adalah apakah klausula addendum mengenai besarnya bunga pinjaman yang dibuat delapan bulan setelah perjanjian utang piutang dibuat mempunyai kekuatan mengikat. Diperoleh hasil kesimpulan bahwa Perjanjian utang piutang jika dibuat, tetapi bunga pinjaman tidak terdapat dalam klausula perjanjian, maka dapat dibuat dalam bentuk perjanjian tambahan atau addendum, selama disepakati kedua belah pihak. Pada perjanjian utang piutang tidak mencantumkan klausula bunga pinjaman bukan berarti kreditur tidak dapat menuntut haknya atas bunga pinjaman, sebagaimana Pasal 1765, Pasal 1243 KUH Perdata dan yurisprudensi Mahkamah Agung dapat digunakan sebagai dasar kreditur untuk mendapatkan haknya atas bunga pinjaman. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang didasarkan pada pendekatan perundang-undangan, teori-teori hukum dan konsep-konsep hukum.

Article Details

How to Cite
[1]
A. ., “KEKUATAN MENGIKAT KLAUSULA ADDENDUM MENGENAI BESARNYA BUNGA PINJAMAN YANG DIBUAT DELAPAN BULAN SETELAH PERJANJIAN UTANG PIUTANG DIBUAT”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 9, no. 4, pp. 205-210, Oct. 2021.
Section
Artikel

References

Abdullah, Junaidi. 2015. Analisis Asas Konsensualisme Di Lembaga Keuangan Syariah, Jurnal Iqtishadia, Vol. 8 No. 2
Cahyono. Pembatasan Asas “Freedom Of Contract” Dalam Perjanjian Komersial, https://pn-bandaaceh.go.id/pembatasan-asas-freedom-of-contract-dalam-perjanjian-komersial/ (diakses tanggal 07 Oktober 2021)
Dunne, Van. 1987. Diktat Kursus Hukum Perikatan, yang diterjemahkan oleh Sudikno Mertokusumo
Echols, John M. dan Shadily, Hassan. 2005. Kamus Inggris-Indonesia. Jakarta : Gramedia
Handoko, Widhi. 2017. Akibat Hukum Akta Di Bawah Tangan Yang Dilegalisasi Oleh Notaris, Jurnal Akta, Vol. 4 No. 4
Harahap, Yahya. 1986. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni, 1986
Hartana. 2016. Hukum Perjanjian (Dalam Perspektif Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara), Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 2, No. 2
Hernoko, Agus Yudha. 2008. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Yogyakarta: LaksBang Mediatama
Marzuki, Peter Mahmud. 2011. Penelitian Hukum, Jakarta : Prenada Media Group
Muhammad, Abdulkadir. 2001. Hukum Perikatan, Bandung : Citra Aditya Bakti
Nurwullan, Siti. 2019. Aspek Normatif Asas Konsensualisme Dalam Penambahan Klausula Kontrak Tanpa Persetujuan Para Pihak, Rechtsregel Jurnal Hukum, Vol 2, No 1
Panggabean, Henry P.. 1992. Penyalahgunaan Keadaan sebagai Alasan (Baru) Untuk Pembatalan Perjanjian. Yogyakarta : Liberty
Sinaga, Niru Anita. 2015. Wanprestasi Dan Akibatnya Dalam Pelaksanaan Perjanjian, Jurnal Mitra Manajemen, Vol. 7 No. 2
Subekti. 2001. Hukum Perjanjian, Jakarta : Intermasa
Supramono, Gatot. 2013. Perjanjian Utang Piutang. Jakarta : Kencana Prenada Media Group,
Syaifuddin, Muhammad. 2012. Hukum Kontrak: Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan). Bandung: Mandar Maju
Triana, Yeni. 2007. Penerapan Asas Konsensualitas Dqlam Kontrak Kerja Antara PT Chevron Pacific Indonesia Dengan PT. Budimas Pundinusa Ai,Ert, Tesis Universitas Islam Indowsia Yogyakarta
Wicaksono, Frans Satriyo. 2008. Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kontrak. Jakarta : Visi Media