PELEPASAN ASSET HAK PENGELOLAAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA KEPADA PEMEGANG IZIN PEMAKAIAN TANAH

Main Article Content

Erly Aristo Karen Michaelia Arifin Nathania Putri Pangestu

Abstract

Pemerintah Kota Surabaya sebagai pemegang Hak Pengelolaan Tanah, telah lama menyewakan tanahnya dengan dasar Izin Pemakaian Tanah atau yang lebih dikenal dengan Surat Ijo.  Hal tersebut menjadi permasalahan yang tak kunjung usai, hingga akhirnya Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang pelepasan tanah asset pemerintah kota Surabaya. Pada Perda tersebut, masyarakat pemegang Izin Pemakaian Tanah dapat mengajukan hak atas tanah berdasarkan Izin Pemakaian Tanah yang mereka miliki dengan ketentuan adanya pembayaran ganti kerugian sesuai dengan nilai pasar. Besaran ganti kerugian sesuai harga pasar tersebut dimaksudkan agar Pemerintah Kota Surabaya terhindar dari masalah mengingat tanah tersebut sudah dimasukan kedalam asset Pemerintah Kota Surabaya. Tulisan ini mengangkat permasalahan tersebut dengan tujuan mengkaji apakah pelepasan tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Surabaya dapat dilakukan tanpa restirbusi sesuai harga pasar tanpa menyebabkan resiko pada Pemerintah Kota Surabaya. Penulisan ini dilkaukan menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan statute approach dan conceptual approach.

Article Details

How to Cite
[1]
E. Aristo, K. Arifin, and N. Pangestu, “PELEPASAN ASSET HAK PENGELOLAAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA KEPADA PEMEGANG IZIN PEMAKAIAN TANAH”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 10, no. 1, pp. 470-479, Jan. 2022.
Section
Artikel

References

Abdullah, Nafisah Maryam, & Fanida, Eva Hany. 2018. Inovasi Pelayanan Retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT) dengan Sistem Polling Pada Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Pemerintah Kota Surabaya. Publika, 6(6).
Arifin, Muhammad Zainul, & Muntaqo, Firman. 2018. Penerapan Prinsip Detournement de Pouvoir Terhadap Tindakan Pejabat BUMN yang Mengakibatkan Kerugian Negara Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Jurnal Nurani, 18(2).
Aristo, Erly. 2018. Eksistensi Izin Pemakaian Tanah dalam Perspektif Hukum Tanah Nasional. Jurnal Magister Hukum Argumentum, 5(1).
Dharma, Wahyu Surya. 2012. Dinamika Gerakan Rakyat Anti Surat Ijo Surabaya (Geratis). Media Jurnal Politik Indonesia, 1(1).
Harsono, Boedi. 2003. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya. Djambatan.
Larasati, Elsa Indira, & Irianti, Lavenia Nadya. 2020. Konflik Surat Ijo dalam Penerbitan Izin Pemakaian Tanah Hak Pengelolaan di Kota Surabaya. Syiah Kuala Law Journal, 4(2).
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Izin Pemakaian Tanah
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pelepasan Aset Pemerintah Kota Surabaya.
Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara dan Kebijaksanaan Selanjutnya.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 51 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelepasan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya.
Rongiyati, Sulasi. 2014. Pemanfaatan Pengelolaan atas Tanah oleh Pihak Ketiga. Negara Hukum, 5(1).
Santoso, Urip. 2010a. Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. Kencana Prenada Media Group.
Santoso, Urip. 2010b. Pengelolaan Tanah Asset Pemerintah Kota Surabaya. Majalah Yuridika, 25(1), 5.
Sriwati. 2019. Surat Ijo Dipandang dari Dasar Hukum dan Pelaksanaannya. Jurnal Education and Development, 7(4).
Sukaryanto. 2016. Konflik Tanah Surat Ijo di Surabaya (Sebuah Perspektif Teoretik-Resolutif). Bhumi: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 2(2).
Surat Ijo Bisa Jadi SHM. Oktober, 2021. Surat Ijo Bisa Jadi SHM. https://www.disemua.com/surat-ijo-bisa-jadi-shm/
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.